Beritaindonesia.id, JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono menyatakan pemerintah tidak boleh melegalisir penindasan pada perempuan dengan membiarkan ayat-ayat poligami bagi pegawai negeri sipil (PNS) dalam peraturan pemerintah tetap berlaku. Peraturan yang dimaksud adalah PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Sipil.
Arief menegaskan sudah waktunya Presiden Jokowi secara tegas mencabut ayat-ayat poligami yang bertentangan dengan sila kelima Pancasila tersebut.
“Selain melanggengkan penindasan pada perempuan, poligami oleh PNS laki-laki inilah yang menyebabkan maraknya korupsi di kalangan PNS. Bagaimana mungkin kita memerangi korupsi, tetapi melegalisir PNS boleh poligami. Presiden Jokowi jangan membiarkan ini berlarut-larut,” kata Arief dalam siaran persnya, Minggu (8/2).
Menurutnya, sudah saatnya PNS menjadi teladan yang baik, bukannya jadi contoh buruk di tengah masyarakat dengan melakukan penindasan pada perempuan lewat poligami. “Pantesan korupsi di kalangan PNS dan pejabat tidak pernah selesai, karena harus melegalisir nafsu birahi dengan berpoligami,” ungkap Arief.
Jadi, Arief menegaskan PP ini harus dicabut karena menjadi salah satu penyebab ASN menjadi korup. “Karena dengan poligami dipastikan butuh biaya tambahan bagi keluarga ASN yang punya istri lebih dari satu,” jelasnya.
Ia menjelaskan yang perlu dicatat, besaran gaji dan pendapatan minimum ASN itu sudah dihitung pemerintah didasarkan pada kebutuhan fisik dan nonfisik yang dikeluarkan untuk pegawai dengan satu istri dan dua anak atau lebih. “Jadi kalau poligami ya pasti akan kekurangan dan akhirnya ya korupsi. Karena itu Presiden Joko Widodo harus mencabut PP tersebut yang membuat moral ASN jadi rusak,” ungkap Arief.
Ia mengingatkan Indonesia sebagai sebuah negara modern dan beradab, tidak bisa membiarkan penindasan kaum perempuan dengan melegalisir PNS-nya berpoligami. “Kalau masih saja membiarkan PP poligami berarti negara memang terlibat dalam penindasan kaum perempuan dan bisa dituntut,” tegasnya.
Anak buah Prabowo Subianto di Partai Gerindra itu melanjutkan, PP Poligami tersebut dibuat pada tahun 1990 di bawah kekuasaan Orde Baru. “Legalisasi penindasan ala Orde Baru ini tidak bisa dibiarkan di dalam sistem demokrasi Pancasila saat ini karena rakyat dan negara yang rugi menyebabkan maraknya korupsi tidak bisa diberantas,” pungkasnya.
Sebelumnya Plt Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono membenarkan adanya aturan yang membolehkan PNS untuk menikah lagi. Ketentuan itu diatur secara khusus dalam PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
“Betul (boleh poligami). Acuannya peraturan tersebut,” ujar Paryono kepada pers, Kamis (5/3) lalu.
Berikut kutipan lengkap Pasal 4 PP 45/1990:
(1) Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.
(2) Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.
(3) Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis.
(4) Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang. (jpnn/fajar)