Beritaindonesia.id – Tangerang. Polda Metro Jaya mengungkap praktik curang CV Rabani Bersaudara selaku perusahaan pengemas Minyakita di wilayah Cipondoh, Tangerang, Banten. Perusahaan tersebut menyunat isi takaran Minyakita kemasan 1 liter.
“Ada selisih sekitar 200 milliliter dan ini keluar dari batasan toleransi yang diperbolehkan dari ukuran 1 liter, itu hanya ditoleransi di angka 15 mililiter,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, Kamis (20/3/25).
CV Rabbani Bersaudara, ujarnya, sudah memproduksi minyak goreng sejak tahun 2020 dengan merek minyak premium Guldap. Minyak goreng premium Guldap itu akhirnya sepi peminat dan dioplos menjadi MinyaKita.
“Kurang mendapat respon yang baik di masyarakat atau bisa dikatakan kurang laku. Lalu pelaku usaha mulai memanfaatkannya situasi untuk merubah merek Guldap ini dengan merek MinyaKita. Jadi, isi yang ada dalam minyak premium Guldap ini diganti atau transisi ke minyak goreng Minyakita, kemasan botolnya. Jadi, CV daripada minyak goreng ini adalah minyak goreng premium yang ditemukan dalam minyak goreng merek Guldap ini, yaitu CV 8,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, penyidik masih harus melakukan gelar perkara penetapan tersangka. Nantinya, para tersangka terancam dikenakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1995, Pasal 62 Juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf b dan c, dan atau UU nomor 2 Tahun 81 Pasal 32 Jo Pasal 30 dan atau Pasal 31 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
(ay/hn/nm)