Beritaindonesia.id
  • Home
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Tekno
  • Properti
  • Dunia
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Tekno
  • Properti
  • Dunia
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Beritaindonesia.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Polda Metro Jaya Tangkap Sembilan Provokator Tawuran dan Jual Beli Sajam di Medsos

by Berita Indonesia
18 September 2023
Polda Metro Jaya Tangkap Sembilan Provokator Tawuran dan Jual Beli Sajam di Medsos

Beritaindonesia.id – Jakarta. Polisi berhasil
menangkap sembilan orang yang melakukan provokasi untuk mengajak tawuran dan
jual beli senjata tajam di media sosial. Sembilan orang tersangka tersebut di
antaranya tujuh dewasa berinisial RK (24), GR (20), TH (20), MM (19), DWK (19),
AN (19), GR (19), seta dua anak berkonflik dengan hukum berinisial WYRP (17),
dan MFD (17).

“(Pengungkapan kasus) terkait dengan ajakan, provokasi,
tantangan maupun menyebarkan informasi yang mengandung unsur kekerasan maupun
yang bermuatan melanggar kesusilaan,” jelas Dirreskrimsus Polda Metro Jaya,
Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak dilansir dari laman pmjnews, Senin
(18/9/23).

Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan dalam
pengungkapan kasus ini, ditemukan dalam beberapa akun dari tersangka yang
dilakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan, terkait dengan uploading
terkait dengan video-video yang mengandung unsur-unsur kekerasan maupun ajakan
terkait dengan pelaksanaan tawuran.

“Terkait dengan dua orang anak yang berkonflik dengan hukum,
telah dilakukan diversi dengan melibatkan Bapas maupun Peksos serta pelibatan
kedua orang tua maupun pihak sekolah, dalam hal ini kepala sekolah, wali kelas
maupun guru BK atau guru BP di sekolah. Terhadap 7 orang tersangka dewasa,
telah kita lakukan penahanan di rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan
penyelidikan maupun Penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

“Modus operandi yang dilakukan dari pengungkapan kasus kita,
6 laporan Polisi yang dimaksud, bervariasi mulai dari ajakan, tantangan,
provokasi untuk melakukan aksi tawuran, yang di-share yang ditransmisikan,
didistribusikan melalui media sosial,” jelas Dirreskrimsus.

Adapun akun media sosial Instagram yang disita dalam kasus
tersebut yakni di antaranya dengan
nama pengguna kelapaduajunior14_, skb34_chivayoenk, eskhabe34_jakartacus,
oeb.official_, allstar_mampang.

Dalam kasus tersebut, para tersangka dipersangkakan dengan
Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 serta Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45
ayat 2 terkait dengan Undang-Undang ITE, dengan ancaman penjara 6 tahun dan
atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Dan juga yang ketiga adalah Pasal 2 ayat
1 Undang-Undang RI nomor 12 tahun 1951, terkait UU darurat, terkait dengan jual
beli sajam yang ditransmisikan didistribusikan di media sosial.

(bg/pr/nm)

Tags: HukumIndonesiaKepolisianKepolisian Republik IndonesiaNasionalNusantaraPolisiPOLRI
Previous Post

Airin Rachmi Diany Sampaikan Pentingnya Nilai Kemanusiaan dan Menjaga Kesehatan Mental Kepada Ribuan Mahasiswa Baru UMJ

Next Post

Polisi Amankan 10 Pelaku Curanmor di Bandara Soetta

Next Post
Polisi Amankan 10 Pelaku Curanmor di Bandara Soetta

Polisi Amankan 10 Pelaku Curanmor di Bandara Soetta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Galaxy S25 Raih Penghargaan Design for Recycling® dari ReMA 2025

Galaxy S25 Raih Penghargaan Design for Recycling® dari ReMA 2025

9 Mei 2025
Polres Pringsewu Ungkap Kasus Premanisme Viral, Kabid Humas Imbau Warga Aktif Melapor

Polres Pringsewu Ungkap Kasus Premanisme Viral, Kabid Humas Imbau Warga Aktif Melapor

12 Mei 2025
Polresta Bandung Amankan Ratusan Preman dalam Operasi Pekat Lodaya 2025

Polresta Bandung Amankan Ratusan Preman dalam Operasi Pekat Lodaya 2025

12 Mei 2025
Polda Jateng Jaring 134 Pelaku Aksi Tawuran

Polda Jateng Jaring 134 Pelaku Aksi Tawuran

12 Mei 2025
Pelaku Penginayaan di Lampung Utara Berhasil Diamankan Polres Lampung Utara

Pelaku Penginayaan di Lampung Utara Berhasil Diamankan Polres Lampung Utara

12 Mei 2025
Tidak Ada Hentinya, Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Kalsel Lakukan Pengecekan Bahan Pokok di Pasar Tradisional

Tidak Ada Hentinya, Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Kalsel Lakukan Pengecekan Bahan Pokok di Pasar Tradisional

12 Mei 2025
Polres Sumba Barat Gencarkan Patroli Malam Sebagai Upaya Berantas Premanisme di Titik Rawan

Polres Sumba Barat Gencarkan Patroli Malam Sebagai Upaya Berantas Premanisme di Titik Rawan

12 Mei 2025
Polisi Berhasil Amankan Preman & Jukir di Kota Tangerang

Polisi Berhasil Amankan Preman & Jukir di Kota Tangerang

12 Mei 2025
3 Pelaku Sabung Ayam Berhasil Ditangkap Polisi di Batupute Barru

3 Pelaku Sabung Ayam Berhasil Ditangkap Polisi di Batupute Barru

12 Mei 2025
Polresta Bandung Amankan Ratusan Preman dalam Operasi Pekat Lodaya 2025

Polresta Bandung Amankan Ratusan Preman dalam Operasi Pekat Lodaya 2025

12 Mei 2025

Privacy Policy | Disclaimer | Kode Etik

Pedoman Media Siber | Advertisement

  • Privacy Policy
  • Advertise
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Contact Us

© 2025 Beritaindonesia.id | Berita Indonesia Hari Ini Terkini dan Terupdate

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Tekno
  • Properti
  • Dunia
  • Indeks Berita

© 2025 Beritaindonesia.id | Berita Indonesia Hari Ini Terkini dan Terupdate