Beritaindonesia.id – Jakarta. Polda Metro Jaya
meringkus sembilan tersangka tindak pidana penghasutan dengan unsur SARA di
beberapa akun medsos. Sembilan tersangka tersebut adalah RK, GR, TH, MM, DWK,
AN, GR, WYRP, dan MFD.
“Dua dari sembilan tersangka merupakan anak di bawah umur,”
ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Safri
Simanjuntak, Senin (18/9/23).
Menurut Direktur, awal pengungkapan ketika tim penyidik
melakukan patroli siber dan menemukan beberapa akun yang menyebarkan konten
provokasi mengandung SARA. Kemudian, terjadi perkelahian antarkelompok
masyarakat yang juga diunggah akun tersebut.
Setelah ditelusuri, para pelaku tawuran antarkelompok itu
mendapatkan senjata tajam dari salah satu akun yang menjualnya.
“Saat ditanya, para pelaku mengaku bahwa motifnya untuk
ketenaran agar dikenal dan banyak followers,” ujarnya.
Para tersangka kemudian dikenakan Pasal 27 Ayat (1) Jo 45
Ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang
No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik,
Pasal28Ayat(2)joPasal45AAyat(2)Undang-UndangNo.19Tahun2016Tentang Perubahan
Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi
Elektronik, dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor
12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnatie Tijdelike Bijzondere Stafbepalingen”
(STBL. 1948 No. 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun
1945 jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(ay/pr/nm)