Beritaindonesia.id – Bandar Lampung. Ditresnarkoba Polda lampung berhasil membongkar 14 kasus perdagangan gelap narkoba jenis ganja, ekstasi, dan sabu pada Oktober sampai dengan November 2023.
“Selama Oktober hingga November 2023 kami berhasil mengungkap 14 kasus peredaran narkoba di Lampung,” ungkap Kapolda Lampung Irjen. Pol. Helmy Santika, S.H., S.I.K., M.Si., Selasa (28/11/23).
Kapolda Lampung mengatakan hasil dari 14 kasus yang berhasil pecahkan, pihak Kepolisan berhasil mengamankan 30 tersangka dan berhasil menyita 113kg sabu-sabu, 42kg ganja, dan 1.000 butir pil ekstasi.
“Para tersangka yang berhasil diamankan tersebut berasal dari Aceh tujuh orang, Jawa Timur tujuh, Jakarta enam orang, Lampung enam orang, Kepulauan Riau satu orang, Jawa Barat dua orang dan satu warga Medan,” jelas Kapolda lampung.
Irjen. Pol. Helmy Santika menambahkan bahwa dari barang bukti yang disita memiliki nilai ekonomi sebanyak Rp196,38 miliar dan berhasil menyelamatkan 496.000 generasi muda.
(ri/hn/nm)