Beritaindonesia.id – Batam. Polda Kepri melakukan
pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu seberat 46.228,64 kg. Barang bukti
ini atas pengungkapan kasus narkotika jenis sabu yang di laksanakan pada bulan
September 2023, adapun jumlah pengungkapan 5 Kasus.
“Apresiasi diberikan kepada jajaran Polresta Barelang yang
sudah berupaya sekuat tenaga untuk menyelamatkan generasi muda dari narkoba
dengan cara melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika di
wilayah Kota Batam,” ungkap Kapolda Kepri Irjen. Pol. Drs. Tabana Bangun,
M.Si., Rabu (25/10/23).
Irjen. Pol. Drs. Tabana Bangun mengatakan bahwa keseluruhan
barang bukti narkotika jenis sabu yang akan di musnahkan sebanyak 46.228,64 kg
yang dapat menyelamatkan 462.286 jiwa manusia, dengan asumsi 1 gram sabu di
konsumsi oleh 10 orang.
“ini merupakan salah satu bentuk tindakan Kepolisian untuk
mencegah barang bukti yang di amankan tidak terkelola dengan baik sehingga
pengungkapan kasus narkotika bisa berjalan dengan optimal,” ungkap Kapolda.
“Kita semua mengharapkan pengungkapan penyalahgunaan
narkotika di Kepulauan Riau khususnya di Kota Batam bisa di laksanakan
semaksimal mungkin sehingga penyalahgunaan narkotika bisa di cegah tentunya
masyarakat jauh dari penyalahgunaan narkotika, karena bagaimana pun dampak
negatif akan berakibat pada kehidupan masyarakat,” tutup Kapolda.
Atas perbuatannya untuk tersangka Pasal 114 Ayat (2) Jo
Pasal 112 Ayat (2) Uu RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan Ancaman
Hukuman Pidana Mati Atau Pidana Penjara Seumur Hidup Atau Pidana Penjara Paling
Singkat 6 Tahun Dan Paling Lama 20 Tahun Dan Pidana Denda Paling Sedikit
Rp.1.000.000.000,- Dan Paling Banyak Rp.10.000.000.000,-.
(bg/hn/nm)