Beritaindonesia.id – Bandung. Ditreskrimsus Polda Jawa Barat mengungkap kasus penyalahgunaan Minyakita tidak sesuai standar di Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes. Pol. Jules Abraham Abast S.I.K mengatakan, dalam kasus ini ditetapkan tersangka yang berinisial K. Tersangka merupakan seorang karyawan swasta asal Kabupaten Tangerang.
“Tersangka dengan sengaja memproduksi dan mengedarkan minyak goreng sawit merek Minyakita yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI),” jelasnya, Selasa (11/3/25).
Menurutnya, Minyakita tersebut juga tidak mematuhi ketentuan terkait pengemasan dan pelabelan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tersangka pun menggunakan modus tidak mencantumkan label, berat bersih, atau ukuran yang sesuai pada kemasan produk.
“Bahkan, tersangka diketahui sengaja mengemas minyak goreng dengan berat bersih 760 ml, meskipun sesuai dengan ketentuan yang ada, seharusnya kemasan tersebut memiliki berat 1 liter,” ujarnya.
(ay/hn/nm)