Beritaindonesia.id – Jambi. Kepolisian Daerah Jambi
hingga saat ini telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang
(TPPO) sebanyak 29 kasus.
Dari 29 kasus itu, ada sebanyak 38 orang tersangka dan 43
korban tindak pidana perdagangan orang.
Dari kasus yang diungkap, jumlah kasus ditangani
Ditreskrimum Polda Jambi sebanyak 4 kasus, Polresta Jambi 7 kasus.
Lalu, Polres Muaro Jambi 2 kasus, Polres Tanjung Jabung
Barat 2 Kasus, Polres Tanjung Jabung Timur 2 kasus, dan Polres Batanghari 1
kasus.
Kemudian, Polres Tebo 2 kasus, Polres Bungo 2 kasus, Polres
Sarolangun 2 kasus, Polres Merangin 3 kasus, Polres Kerinci 2 kasus.
Untuk memperkuat langkah pencegahan tindak pidana
perdagangan orang, Polda Jambi melakukan penandatanganan nota kesepakatan
bersama pihak instansi terkait di Jambi.
“Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Polda Jambi
dan instansi terkait untuk bersama-sama tidak membiarkan adanya kasus
perdagangan orang di Jambi,” ujar Kapolda Jambi Irjen. Pol. Drs. Rusdi
Hartono, M.Si.
Banyak modus untuk melakukan perdagangan orang. Sehingga
membutuhkan partisipasi berbagai pihak untuk pencegahan perdagangan orang.
Dengan adanya penandatanganan nota kesepakatan ini,
disebutkan dia, dapat berjalan dengan baik. Sehingga, apabila ditemukan hal-
hal yang diduga tindak pidana perdagangan orang langsung dikoordinasikan dan
dilakukan penindakan hukum.
“Tindak pidana perdagangan orang bisa dilakukan secara
sendiri dan sindikat. Maka dari itu, perlu adanya Satgas ini,” ungkap Kapolda
Jambi.
Kesepakatan ini, di tanda dengan penandatanganan nota, ini
menjadi kesempatan penegak hukum dan penanganan kasus tindak pidana perdagangan
orang, sehingga bisa semakin kuat serta lebih efektif.
“Selain penegakkan hukum, upaya preventif terus
dilakukan untuk mencegah kasus tindak pidana perdagangan orang tidak terus
berulang,” ungkap Irjen. Pol. Drs. Rusdi Hartono.
(pt/hn/nm)