Beritaindonesia.id – Pihak kepolisian dari Ditrektorat Reskrimum Polda Bali meringkus dua pelaku pencurian informasi data nasabah bank “Skimming”, Teodor Stepanov Petrov dan Kamen Sevdalinov asal Bulgaria.
Para pelaku dibekuk ketika keduannya membobol salah satu ATM yang berlokasi di Jalan Sunset Road Seminyak Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
“Jadi dua warga Bulgaria ini telah mengambil data nasabah bank dengan cara skimming. Modusnya salah satu pelaku memasang alat ‘skimming’ berupa ‘router’ dilengkapi dengan flashdisk dan hidden camera untuk mengambil data nasabah saat melakukan transaksi di ATM tersebut,” jelas Direskrimum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan, di Denpasar, Selasa (11/02/2020) dikutip, pmjnews.
Menurut Andi, beberapa barang bukti yang diperoleh dari para pelaku, di antaranya satu buah laptop, satu handphone, 28 kartu putih, satu ‘capi’ (plat baja tipis) untuk mencongkel alat, paspor, dua sepeda motor dan uang tunai sejumlah Rp116. 455.000 dan 12.500 euro.
Andi kembali menjelaskan, kasus bermula dari informasi masyarakat, berkenaan dengan terpasangnya alat skiming berupa router lengkap dengan flashdisk dan alat kamera tersembunyi pada mesin ATM salah satu bank yang berlokasi di Jalan Sunset Road Seminyak Kuta Badung itu.
Selanjutnya, pada 10 Februari 2020 petugas kepolisian melakukan pengintaian di salah satu ATM tersebut dan pukul 23.00 wita salah satu pelaku datang menuju ATM dengan mengendarai sepeda motor.
“Saat itu pelaku masuk ke dalam ATM, dan di dalam sana juga terlihat ada CCTV pengintai telah terpasang. Pelaku terlihat membuka sangat lama dalam ATM itu dan gerak geriknya mencurigakan, setelah keluar dari ATM pelaku langsung ditangkap oleh petugas pada waktu yang sama,” urainya melanjutkan.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku melaksanakan aksinya bersama seorang teman sesama warga Bulgaria bernama Kamen Sevdalinov. “Atas perbuatannya, kedua warga Bulgaria ini dikenakan dengan Pasal 363 KUHP Jo UU ITE Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat (1) UU 11 Tahun 2008,” ungkap Andi.[asa]