Beritaindonesia.id — Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai, tidak wajar Jaksa Pinangki Sirna Malasari meminta maaf kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin dan mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali.
Dia menduga, Jaksa Pinangki mendapat tekanan lantaran dua nama tersebut terseret dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
“Surat maaf itu tidak wajar, karena mestinya masih nanti pada saat pemeriksaan terdakwa setelah selesai pemeriksaan saksi-saksi,” kata Boyamin kepada JawaPos.com (grup FAJAR), Rabu (30/9/2020).
Boyamin menyebut, seharusnya surat permintaan maaf itu dikeluarkan saat Pinangki menjalani sidang pemeriksaan terdakwa. Setelah seluruh saksi dihadirkan ke dalam persidangan.
Boyamin menaruh curiga, surat permintaan maaf Jaksa Pinangki terhadap Burhanuddin dan Hatta Ali berada di bawah tekanan.
“Jadi kalau muncul sekarang, maka aku curiga dan diduga PSM dalam kondisi tertekan,” cetus Boyamin.
Boyamin pun menyesalkan terkait pengawalan ketat yang diberikan Kejaksaan Agung terhadap Pinangki. Sehingga Pinangki tidak bisa membuka suara siapa saja pihak-pihak yang membantunya, dalam pengurusan fatwa Djoko Tjandra.
“Jelas bentuk perlindungan berlebihan untuk PSM buka-bukaan, pihak yang diduga membantunya,” tegas Boyamin.
Terkait hal ini, Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, pihaknya tak ingin menanggapiya karena perkara sudah masuk ke ranah persidangan.
“Maaf kami tidak akan menanggapi pendapat, karena perkara sudah disidangkan dan sidang terbuka untuk umum, silahkan diikuti pada persidangan selanjutnya sehingga masyarakat bisa menilai,” ucapnya siangkat kepada JawaPos.com.
(Fajar)