Beritaindonesia.id,JAKARTA– Munculnya wacana kenaikan gaji pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disesalkan oleh para aktivis antikorupsi. Tak tanggung-tanggung usulan kenaikan gaji untuk Firli Bahuri Cs mencapai Rp 300 juta.
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai keliru jika pimpinan KPK jilid V mengusulkan kenaikan gaji yang nominalnya sangat besar. Dia mengibaratkan bukan Komisi Pemberantasan Korupsi, melainkan Komisi Pembela Korupsi.
“Apakah KPK terutama komisionernya masih berguna untuk bangsa Indonesia. Saya kira KPK sudah selesai, sudah menjadi Komisi Pembela Korupsi,” kata Fickar kepada JawaPos.com, Kamis (2/4).
Akademisi Universitas Trisakti ini pun mempertanyakan kinerja KPK jilid V yang belum genap satu tahun, kemudian ingin adanya kenaikan gaji. Terlebih, pimpinan KPK saat ini pun turut mendukung upaya pembebasan koruptor seperti apa yang diwacanakan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
“Telah terjadi pergeseran paradigma orientasi dalam tubuh KPK, terutama para komisionernya jilid 5 ini yang menuju ketiadaan. Karena itu, seharusnya KPK harus dibaca sebagai Komisi Pembela Koruptor. Kita tidak punya harapan lagi pasca perubahan pimpinan komisioner seiring dengan perubahan UU KPK yang baru,” beber Fickar.
Fickar memandang, KPK kini menjadi lembaga pemerintahan yang kegiatannya lebih bersifat selebrasi dan tidak ada lagi ciri atau tanda-tanda KPK sebagai penegak hukum yang independen. Menurutnya, kini KPK hanya tempat orang mencari nafkah.
“KPK itu sudah bukan apa-apa dan bukan siapa siapa lagi, dia hanya kantor tempat orang mencari nafkah,” tegas Fickar.
Senada dengan Fickar, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mempertanyakan sikap pimpinan KPK yang mengusulkan adanya kenaikan gaji hingga Rp 300 juta. “Jika informasi tersebut benar, kita mempertanyakan moralnya pimpinan KPK di mana?” beber Donal.
Donal memandang, sejak KPK berdiri belum ada pimpinan yang mengusulkan kenaikan gaji. Menurutnya, kinerja Firli Cs yang belum menunjukan prestasinya kini malah meminta kenaikan gaji.
“Tidak ada sejarahnya pimpinan KPK minta naik gaji. Semakin blunder ketika itu dilakukan oleh pimpinan KPK yang kinerjanya dipertanyakan,” sesalnya.
Sebelumnya, di tengah gencarnya penanganan wabah virus korona baru (covid-19), ada kabar tak sedap dari institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Usai salah satu pimpinannya menyetujui usulan pembebasan narapidana korupsi yang digaungkan Menkumham Yasonna Laoly, kini beredar informasi pimpinan KPK yang dikomandoi Firli Bahuri, meminta dinaikkan gajinya sebesar Rp 300 juta.
Padahal saat ini, gaji pimpinan KPK cukup besar, yakni sekitar sekitar Rp 123,9 juta untuk Ketua KPK. Sementara untuk Wakil Ketua KPK senilai Rp 112,5 juta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun JawaPos.com, ihwal adanya permintaan ini diawali adanya surat tugas dari pimpinan KPK ke Biro SDM. Atas permintaan tersebut, sejurus kemudian, beberapa perwakilan dari pihak KPK melakukan rapat dengan pihak Ditjen Perundangan-undangan Kemenkumham, serta perwakilan dari pihak Kemenpan RB dan Kemenkeu.
Adapun rapat tentang revisi Pembahasan Peraturan Pemerintah( PP) Nomor 82 Tahun 2015, atas perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang dilakukan beberapa waktu lalu, digelar di kantor Kemenkumham.
Saat ini, draft perubahan peraturan pemerintah (PP) terkait penggajian pimpinan KPK sendiri masih dibahas pihak Kemenkumham. Namun ada informasi lain jika revisi PP tersebut telah disetujui oleh Menkumham Yasonna Laoly. Jika benar, maka bola kini ditangan pihak kementerian yang dikomandoi Sri Mulyani.
Saat dikonfirmasi, Direktur Perancang Peraturan Perundang-undangan Dhahana Putra, mengaku tak tahu menahu perihal adanya permintaan kenaikan gaji dari pimpinan KPK. ” Mohon maaf saya tidak tahu,” kata Dhahana saat dikonfirmasi JawaPos.com, Kamis (2/4). Sementara itu, ketika ditanya lebih lanjut adanya rapat yang dipimpinnya dengan sejumlah perwakilan dari KPK, Kemenkumham, Kemenpan RB dan Kemenkeu beberapa waktu lalu, Dhahana hanya menjawab diplomatis. “Silahkan tanya ke KPK aja,” kilahnya.
Hal senada juga dikatakan Krishna Pandu Pradana Pranata selaku Humas Ahli Pertama Kementerian Keuangan. “Sampai saat ini belum ada info dan arahan dari pimpinan mengenai hal tersebut,” kata Krishna.
Di lain pihak, ketika ditanya lebih lanjut soal adanya rapat pembahasan revisi Peraturan Pemerintah( PP) Nomor 82 Tahun 2015, atas perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi di kantor Kemenkumham, Krishna mengatakan jika dirinya belum mendapat informasi. “Belum terinfo lebih lanjut,” tukas Krishna.
Terpisah, ketika ditanya perihal adanya informasi soal permintaan kenaikan gajinya, hingga berita ini diturunkan, sejumlah pimpinan hingga Plt Jubir KPK Ali Fikri tidak merespons pesan konfirmasi yang dilayangkan JawaPos.com. (JPC)