Beritaindonesia.id,JAKARTA– Komisi III DPR mendesak Kapolri Jenderal Idham Aziz untuk memberikan klarifikasi secara terbuka terkait polemik pernyataan Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) Brigjen Polisi Merdisyam. Hal itu terkait dengan kedatangan 49 tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok di Bandara Kendari.
“Kita minta klarifikasi dan sekaligus mengingatkan kepada Kapolri dan jajarannya untuk melakukan tugas pokok dan fungsinya secara akuntabel, transparan, dan berdasarkan prinsip kehati-hatian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Anggota Komisi III DPR Supriansa saat jumpa pers di Pressroom DPR RI, Jakarta, Selasa (17/3).
Menurut Supriansa, klarifikasi dan penjelasan ini penting untuk menghindari perdebatan dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. Karena masuknya 49 TKA asal Tiongkok ini jelas sangat meresahkan.
“Sebaiknya segera diklarifikasi agar tidak menimbulkan keresahan, keributan, atau kegaduhan di masyarakat. Untuk itu, Komisi III DPR akan memanggil Kapolri untuk diminta penjelasan setelah massa reses mendatang,” paparnya.
Pemanggilan tersebut, kata dia, harus dilakukan supaya tidak ada lagi perbedaan-perbedaan pendapat dari Kementerian Hukum dan HAM dengan aparat penegak hukum di semua wilayah Indonesia karena hal ini terkait virus korona.
Diketahui, dalam jumpa pers tersebut, Supriansa didampingi beberapa Anggota Komisi III DPR, yakni Pengeran Haerul Saleh dari Fraksi PAN, Habiburahman dari Fraksi Gerindra, dan Santoso dari Fraksi Demokrat.
Pernyataan itu untuk menanggapi Kapolda Sultra yang menyebut 49 TKA asal Tiongkok yang baru tiba di Bandara Haluoleo merupakan pekerja di PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) Morosi Kabupaten Konawe, pada 15 Maret 2020.
Kabar itu pun sempat viral di berbagai media sosial. Namun, Kepolisian setempat malah melakukan penangkapan terhadap pelaku penyebaran video tersebut.
Kapolda Sultra juga sempat mengklaim para TKA ini dari Jakarta untuk memperpanjang visa yang telah habis menyusul larangan keluar masuknya TKA asal Tiongkok sebagai sumber dari virus korona.
Akan tetapi selanjutnya pernyataan tentang TKA tersebut diralat Kemenkumham. Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Tenggara Kemenkumham melalui press release pada 16 Maret 2020 menyatakan bahwa 49 TKA tersebut adalah TKA baru yang berasal dari Provinsi Henan, Tiongkok dan baru tiba di Kendari dengan menumpang pesawat Garuda Indonesia dengan melakukan transit di Thailand.
Para TKA ini selanjutnya diperbolehkan masuk karena dinilai telah sesuai dengan persyaratan dokumen perjalanan dan izin tinggal. Para TKA ini dibekali surat kesehatan (medical certificate) yang berasal dari Pemerintah Thailand dan telah dikarantina sejak 29 Februari 2020 hingga 15 Maret 2020.
Para TKA tersebut juga telah mengantongi Kartu Kewaspadaan Kesehatan oleh petugas Karantina Kesehatan dan Rekomendasi dari KKP Soekarno Hatta. (JPC)