Beritaindonesia.id
No Result
View All Result
Jumat, 26 Februari 2021
  • Home
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Tekno
  • Properti
  • Dunia
  • Indeks Berita
Subscribe
Beritaindonesia.id
  • Home
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Tekno
  • Properti
  • Dunia
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Beritaindonesia.id
No Result
View All Result
Home Jakarta Raya

Perkembangan COVID-19 di Jakarta per 23 Februari 2021, Warga Diimbau Disiplin 3M

Beritaindonesia.id
23 Februari 2021
in Jakarta Raya

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan 3M, lantaran kasus positif COVID-19 yang masih terus bertambah. Kendati Pemprov DKI Jakarta terus meningkatkan 3T, diperlukan kerja bersama masyarakat untuk memutus mata rantai penularan virus ini.

” Sebagian data positif hari ini tertunda”

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia memaparkan, berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dilakukan tes PCR sebanyak 10.579 spesimen. Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 8.204 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 782 positif dan 7.422 negatif. 

“Sebagian data positif hari ini tertunda akibat perbaikan koneksi penginputan sistem Kemenkes. Kemungkinan akan ada akumulasi data dari yang sebelumnya tidak bisa dilakukan penarikan melalui sistem,” ujar Dwi, dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarya.

Dwi memaparkan untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 281.843. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 74.831. Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta turun sejumlah 1.075 kasus, sehingga jumlah kasus aktif sampai hari ini sebanyak 12.065 (orang yang masih dirawat/isolasi).

Sedangkan, jumlah kasus Konfirmasi secara total di Jakarta sampai hari ini sebanyak 331.876 kasus. Dari jumlah total kasus tersebut, total orang dinyatakan telah sembuh sebanyak 314.863 dengan tingkat kesembuhan 94,8%, dan total 5.248 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 1,6%, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 2,7%. 

Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 16,8%, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 11,1%. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5%.

Pada penerapan kembali PSBB masa Transisi, Pemprov DKI Jakarta menyarankan, bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri COVID-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI. Melalui JakCLM, masyarakat dapat mengetahui risiko COVID-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki. Kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat membantu Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pencegahan penyebaran kasus COVID-19 di Jakarta.

Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker dan pendataan buku tamu juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya. Sehingga, harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.

Berdasarkan laporan harian Satpol PP Provinsi DKI Jakarta hingga 21 Februari 2021 pukul 18.00 WIB, telah dilakukan penertiban dengan rincian sebagai berikut;

A. Perorangan (Tidak Memakai Masker)

– Kerja Sosial = 2940

– Denda = 74

– Jumlah = 3014

B. Restoran/Rumah Makan

– Denda   = 0

– Penghentian Sementara Kegiatan 1×24 jam = 2

– Penghentian Sementara Kegiatan 3×24 jam = 0

– Pembubaran dan Teguran Tertulis = 57

– Pembekuan Sementara/Pencabutan Izin = 0

– Tidak ditemukan Pelanggaran = 488

– Jumlah = 547

C. Perkantoran, Tempat Usaha, Tempat Industri

– Denda   = 0

– Penghentian Sementara Kegiatan 3×24 Jam  = 6

– Teguran Tertulis = 37

– Pembekuan Sementara/Pencabutan Izin = 0

– Tidak ditemukan Pelanggaran = 480

– Jumlah = 583

• Nilai Denda

– Perorangan = Rp.  11.550.000

– Tempat Usaha Makan Minum / Restoran / rumah Makan = Rp. –

– Tempat Kerja / Kantor / Tempat Industri  = Rp. –

– Jumlah = Rp. 11.550.000

Perlu diingat selalu untuk memperhatikan dan menjalankan prinsip-prinsip ini dalam berkegiatan sehari-hari:

• Tetap tinggal di rumah dan tidak keluar bila tidak ada keperluan mendesak.

• Selalu jalankan 3M: Memakai masker dengan benar, Menjaga jarak aman 1,5 – 2 meter, dan Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir secara rutin.

• Seluruh kegiatan yang diizinkan beroperasi harus dalam kapasitas maksimal 50% dan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat. 

• Ingatkan sesama untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.

Pemprov DKI Jakarta juga masih membuka kesempatan untuk masyarakat berbagi dengan sesama yang membutuhkan bantuan karena terdampak pandemi COVID-19 dalam program Kolaborasi Sosial Berskala Besar atau KSBB. Masyarakat dapat memberikan bantuan berupa bahan pangan pokok, makanan siap saji, hingga uang tunai. Informasi lengkap seputar KSBB dapat melalui situs corona.jakarta.go.id/kolaborasi.

(bj/bi)

Tags: DKI JakartaJakartaJakarta RayaJaya RayaProvinsi DKI JakartaProvinsi Jakarta
Share61Tweet38SendShare
Previous Post

Ada 725 Usulan, Berikut Usulan Prioritas Musrenbang Kecamatan Cilincing

Next Post

KP2KP Kepulauan Seribu Adakan Layanan Jemput Bola SPT Tahunan Pajak

Next Post

KP2KP Kepulauan Seribu Adakan Layanan Jemput Bola SPT Tahunan Pajak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

JK Ajak Afghanistan Kirimkan Anak Mudanya Belajar di Indonesia

26 Desember 2020

BKN Terbitkan Edaran Penyusunan Sasaran Kerja Pejabat Fungsional yang Jadi Koordinator dan Subkoordinator

18 Februari 2021

Kembali Terbitkan Karikatur Nabi Muhammad, Charlie Hebdo Belum Kapok

2 September 2020

Rektor UIN Jakarta Dilaporkan ke Polda Metro Atas Dugaan Korupsi Pembangunan Asrama Mahasiswa

20 November 2020

Resmikan Dermaga II Telaga Punggur Batam, Menhub: Komitmen Kami Bangun Konektivitas

25 Februari 2021

39 Kuda Milik Warga Jaksel Dapat Layanan Kesehatan Gratis

25 Februari 2021

3.006 Lansia di Jakut Sudah Divaksin COVID-19

25 Februari 2021

Perkembangan COVID-19 di Jakarta per 25 Februari 2021, Warga Diimbau Disiplin 3M

25 Februari 2021

Kategori

  • Bisnis
  • Daerah
  • Dunia
  • Hukum
  • Jakarta Raya
  • Nasional
  • Opini
  • Otomotif
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Tekno
  • Telko

Site Navigation

  • Advertisement
  • Contact Us
  • Privacy & Policy
Beritaindonesia.id

© 2020 Beritaindonesia.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Tekno
  • Properti
  • Dunia
  • Indeks Berita

© 2020 Beritaindonesia.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In