Beritaindonesia.id – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Fahira Idris berencana melaporkan balik Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid yang telah melaporkannya terkait dugaan cuitan penyebaran hoaks virus corona.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Fahira Idris, Aldwin Rahadian saat memberikan klarifikasi ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar (Mabes) Polri. “Besok ya kita akan laporkan, berdasarkan laporan atas nama Muannas Alaidid. Kita akan lapor balik ya,” ujar Aldwin kepada awak media di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Kamis, (5/3/2020).
Aldwin menunjukkan cuitan kliennya yang kemudian dilaporkan Muannas. Dia mengatakan, tangkapan layar cuitan Fahira yang beredar di media sosial telah dipotong. Hal itu menyebabkan di dalam cuitan tersebut tak terlihat sumber yang kata Aldwin berasal dari portal berita online.
“Di bawah twitternya ditautkan sumber beritanya, hanya menjadi masalah karena dia (Fahira) politisi kadang-kadang ada yang enggak suka, dipelintir lah ya bahwa ini hoax, bikinan sendiri datanya. Seperti halnya ini (menunjukkan lampiran) di potong sumbernya, hanya fotonya saja seolah-olah dia mentweet sendiri,” ucap Aldwin.
Dia pun menyesalkan perbuatan itu yang menurutnya berbahaya. Kemudian, Aldwin menyinggung hak imunitas Fahira sebagai anggota dewan yang menurut dia membuat kliennya tidak dapat dituntut pidana dalam penyampaian pendapat.
“Padahal Fahira Idris sebagai senator itu memang tugasnya dan diwajibkan oleh konstitusi dalam Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 pasal 290. Dia dibingkai oleh hak imunitas untuk menyatakan pendapat, pernyataan baik itu lisan atau tertulis yang memang tidak bisa dituntut secara pidana,” kata dia.
Selanjutnya, dia mengatakan Muannas sebagai pelapor harus segera ditangkap. Dia pun menyinggung soal pemeriksaan terhadap anggota dewan harus melalui izin Presiden Joko Widodo. “Kalaupun ada pemeriksaan keterangan harus seizin Presiden. Ini hal berbahaya, pelapor ini mengada-ada, menggiring bahwa ini hoax, hoax nya di mana?,” tutur dia.
Sebelumnya Fahira Idris dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Umum Cyber Indonesia, Muanas Alaidid pada Minggu, 1 Maret 2020. Muanas keberatan dengan cuitan Fahira yang dianggapnya telah menimbulkan keresahan.
Laporan Muanas itu pun terdaftar dengan laporan bernomor LP/1387/III/Yan.2.5/2020/SPKT/PMJ tertanggal 1 Maret 2020 dengan Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU No 19 tahun 2016 tentang ITE.[asa]