INDOPOLITIKA – Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya yang menghukum Kompol Fahrul Sudiana dengan mencopot jabatanya sebagai Kapolsek Kembangan, lantaran menggelar pernikahan pada Sabtu (21/3) lalu, dua hari setelah Maklumat Kapolri ditetapkan terkait mewabahnya virus corona atau covid-19.
Langkah tegas itu menurut Neta perlu dilakukan jajaran kepolisian kepada anggotanya, agar Maklumat Kapolri tidak gampang dilecehkan terutama oleh para polisi muda. Namun, dalam melakukan penegakan hukum, elit Polri diminta bersikap adil. “Selain Kompol Fahrul masih ada tiga perwira lain yang ‘bermasalah’ berkaitan dengan wabah Corona,” katanya.
Di antarannya, Ditkrimum Polda Metro Jaya yang membuat acara bagi-bagi masker di Tanah Abang, Kapolda Sulut (Irjen Royke Lumowa) yang menggelar acara sepeda di Manado, dan Kapolda Sultra (Brigjen Merdisyam) yang ‘membela’ 49 TKA Tiongkok hingga lolos masuk ke pedalaman Sultra.
“Ketiga pamen dan pati Polri ini belum kena sanksi apapun. Jangan gegara mereka pamen dan pati tidak kena hukuman. Sementara seorang Kapolsek dengan gampang ‘ditendang’ dan dicopot serta diperiksa Propam,” jelasnya.
“Jika itu yang terjadi, publik akan menilai bahwa Maklumat Kapolri itu beraninya cuma dengan Kapolsek dan takut dengan Kapolda,” sambungnya.
Neta menduga, Kompol Fahrul sudah mempersiapkan pernikahannya cukup lama. Hal itu yang membuat Fahrul nekat melanggar maklumat Kapolri. Neta pun mempertanyakan bagaimana Fahrul bisa menggelar pernikahan yang mewah tersebut.
“Jika biaya sendiri, apakah seorang Kompol bisa sekaya itu? Jika dibiayai orang tuanya atau mertuanya, siapa mereka? Ini patut menjadi pertanyaan,” jelasnya.
Kompol Fahrul Sudiana dimutasi menjadi analis kebijakan di Polda Metro Jaya. Keputusan tersebut diambil, setelah Fahrul menggelar pesta pernikahan di tengah wabah virus corona atau COVID-19.
“Menyangkut beredarnya foto Kapolsek Kembangan di media sosial tentang perkawinan yang digelar pada tanggal 21 Maret lalu, hasil pemeriksaan awal oleh Propam Polda Metro Jaya, telah melanggar disiplin dan juga melanggar maklumat Kapolri yang sudah tegas,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Kamis (2/4/2020).
Yusri mengatakan, maklumat Kapolri dalam rangka menghadapi penyebaran COVID-19 sudah jelas. Dengan demikian, tidak ada kegiatan masyarakat yang sifatnya mengundang massa yang berkumpul.
“Maklumat Kapolri tidak hanya berlaku untuk masyarakat saja, tapi berlaku juga untuk anggota Polri dan keluarganya. Jadi kalau ada yang tidak menaati, siapa pun itu harus siap dengan segala konsekuensinya,” kata dia.
Sementara, di berbagai daerah polisi gencar menindak tegas dengan membubarkan masyarakat yang menggelar resepsi pernikahan atau berkumpulnya orang banyak. Seperti pembubaran resepsi pernikahan di Purwokerto, Jawa Tengah, pekan lalu.
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Nana Sujana mengatakan, pihaknya segera menyiapkan Kapolsek Kembangan yang baru. “Untuk acara pernikahan tidak perlu ada izin. Hari ini Kapolsek kembangan sudah ada TR (telegram rahasia) penggantian Kapolsek,” jelasnya.[asa]