Beritaindonesia.id, JAKARTA – Hingga hari ini, 19 Maret 2020, Perpres tentang Penggajian PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) yang dinanti 51 ribu honorer K2, belum juga terbit.
Padahal Perpres Nomor 38 tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi PPPK sudah terbit pada 11 Maret.
Kondisi saat ini, yakni mewabahnya virus corona jenis baru COVID-19, membuat honorer K2 yang lulus seleksi PPPK tahap pertama, semakin waswas.
Sudah pasti, pemerintah lebih fokus mencegah penyebaran virus corona, dibanding mikirin masalah PPPK.
Terlebih lagi, jadwal Seleksi Kompetensi Bidang alias SKB CPNS 2019 juga ditunda pelaksanaannya, hingga waktu yang belum dipastikan.
“Sepertinya Perpres gaji sudah ditenggelamkan Corona. Situasi sekarang darurat, semua fokus ke Corona. Covid-19 jadi trending topik,” kata Sekjen Forum Hononer K2 Indonesia (FHK2I) Pekanbaru Said Syamsul Bahri kepada JPNN.com (grup fajar.co.id), Kamis (19/3).
Mengamati kondisi sekarang, lanjutnya, sangat kecil peluang Perpres gaji PPPK akan turun. Akibatnya honorer K2 yang lulus PPPK tidak bisa merasakan hak-haknya.
Said mengakui, dia dan keluarganya sudah membayangkan akan menerima THR dan gaji ke-13.
Namun, angan-angan itu sepertinya tidak akan terealisasi lantaran Perpres gaji belum turun.
“Jujur saja, saya sudah bayangkan akan terima rapelan, terus terima THR dan gaji ke-13. Seumur-umur baru kali ini bisa rasakan gaji setara PNS. Namun, harapan ini musnah karena Corona,” keluhnya.
Said berharap, wabah Corona segera berakhir sehingga aktivitas berjalan normal. Agar pemerintah juga bisa segera menerbitkan Perpres gaji PPPK. (jpnn/fajar)