Beritaindonesia.id- Polres Jembrana, Polda Bali menangkap kelompok yang membuat dan menjual surat keterangan bebas Covid-19 palsu dari salah satu RS di platform media sosial. Ada 2 Kelompok yang diamankan, dengan total 7 Tersangka.
“Jajaran Polres Jembrana, Polda Bali telah melakukan penangkapan terhadap 2 kelompok pelaku yang membuat dan menjual surat keterangan palsu baik secara manual maupun secara e-commerce,” jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, Jumat (15/5/2020).
Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, kelompok pertama terdiri dari 3 tersangka diamankan pada Kamis, 14 Mei 2020. Mereka membuat surat keterangan bebas Covid-19 itu secara manual.
“Kelompok pertama yang menjual secara menual ada 3 tersangka, yaitu FMN (35) tahun seorang sopir travel, PB (20) tahun pengurus travel dan SW (30) tahun wiraswasta percetakan, ditangkap pada Kamis 14 mei 2020 di lingkungan Jining Agun, Gilimanuk, Jembrana, Bali,” ucapnya.
Penangkapan ketiga tersangka ini berawal dari adanya informasi transaksi surat keterangan bebas Covid-19 palsu di pasar Gilimanuk, Bali. Dari situ polisi berhasil mengamankan para tersangka.
“Penyidik mendapat informasi tentang transaksi surat keterangan bebas Covid-19 palsu di depan Pasar Gilimanuk. Kepada para pengemudi travel, kemudian ditindaklanjuti oleh unit Reskrim Polsek pelabuhan Gilimanuk dan berhasil mengamankan pelaku FMN sedang bertransaksi surat tersebut,” terang dia.
Dari tangan kelompok pertama ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 5 lembar surat keterangan dokter yang sudah diisi data lengkap beserta tanda tangan palsu, uang tunai Rp 200 ribu, 6 lembar blangko surat keterangan dokter, 1 pulpen, 2 handphone dan 1 perangkat komputer.