Beritaindonesia.id, JAKARTA – Plt Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengungkapkan, hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2019 akan diumumkan serentak pada 22-23 Maret 2020.
Itu sebabnya, menjelang berakhirnya pelaksanaan SKD CPNS 2019 dan persiapan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), BKN melakukan validasi data.
Data yang divalidasi BKN selaku pelaksana teknis seleksi CPNS meliputi jumlah peserta berdasarkan Berita Acara (BA) kehadiran, kesesuaian formasi SSCN dengan penetapan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Selanjutnya kesesuaian ambang batas, kesesuaian nilai P1/TL formasi tahun 2018, BA penyelenggaraan serta panduan SKB.
P1/TL adalah peserta seleksi CPNS 2018 dengan nilai hasil SKD memenuhi passing grade tetapi dinyatakan tidak lolos setelah proses integrasi nilai SKD dan SKB
“Rekonsiliasi data tahap I dilaksanakan untuk 261 dari 521 instansi pusat dan daerah. Sedangkan 260 instansi lainnya akan dilakukan rekonsiliasi datanya pada tahap II tanggal 11-13 Maret mendatang” ungkap Paryono, Kamis (5/3).
Hari pertama rekonsiliasi dan validasi data dilakukan untuk 91 instansi pusat dan daerah.
Proses rekonsiliasi data dilakukan melalui 4 level proses verifikasi dan validasi (verval). Level 4 yaitu tim pengolahan mengumpulkan data hasil SKD dari seluruh titik lokasi (tilok) dan akan disinkronisasikan saat rekonsiliasi data berlangsung.
Kemudian setelah itu diverifikasi dan divalidasi kesesuaian data dari instansi dengan data yang ada di Sistem Informasi Manajemen Fasilitasi Penyelenggaraan Seleksi (Simflek). Pada tahap ini instansi mencocokkan kesesuaian hasil SKD di lapangan.
Selanjutnya pada level 3 akan diverifikasi ulang oleh Kordinator Tim Finalisasi Hasil Seleksi, Pemberkasan, dan Penetapan NIP sebelum ke level 2 yaitu persetujuan Deputi Bidang Mutasi. Terakhir, pada level I yakni Kepala BKN mengesahkan dengan digital signature dan hasil rekonsiliasi diserahkan kepada instansi secara online.
Peserta yang lolos ke tahap SKB yaitu mereka yang nilainya termasuk 3x formasi setelah perankingan. Hal ini disesuaikan dengan Permenpan Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019 dan Permenpan Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan CPNS.
Paryono membeberkan, pelaksanaan SKD akan berlangsung hingga 10 Maret mendatang. Secara nasional hasil akan dirapatkan oleh Panselnas.
Target Panselnas dengan diadakannya rekonsiliasi ini adalah zero mistake. Panitia juga menyediakan fasilitas crisis center untuk membantu penyelesaian masalah, pertanyaan maupun komplain dari instansi yang terdiri dari BKN, KemenPAN-RB dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“BPKP selaku Tim Quality Assurance Panselnas mendampingi BKN selama masa rekonsiliasi dan validasi data hasil SKD ini serta memastikan pelaksanaan SKD berjalan sesuai ketentuan,” pungkasnya. (jpnn/fajar)