Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat hari ini membentuk serta melakukan pelepasan terhadap 64 personel penindakan dan pendisplinan protokol kesehatan COVID-19.
“Tim ini akan melakukan penindakan dan pendisplinan terhadap pelanggar aturan PSBB secara persuasif, humanis, tegas dan terukur, ”
Wakil Walikota Jakarta Barat, Yani Wahyu Purwoko mengatakan, ke-64 personel gabungan dari unsur Satpol PP, Suku Dinas Perhubungan, TNI dan Polri tersebut dibagi menjadi delapan tim.
“ Tim ini akan melakukan penindakan dan pendisplinan terhadap pelanggar aturan PSBB secara persuasif, humanis, tegas dan terukur, ” ujarnya, Selasa (15/9).
Yani menuturkan, warga yang melanggar protokol kesehatan COVID-19 akan dikenakan sanksi progresif, satu kali kerja sosial selama satu jam atau denda Rp 250 ribu.
Namun, apabila pelanggar tetap melakukan pelanggaran hal yang sama, maka kerja sosialnya menjadi dua jam dan sanksi denda administrasinya menjadi Rp 500 ribu.
“Harapannya, kesadaran masyarakat akan kesehatan dan pentingnya protokol kesehatan semakin meningkat,” tandasnya.
(bj/bi)