Beritaindonesia.id — Batas tertinggi biaya tes usap atau swab test untuk Covid-19 sebesar Rp900 ribu. Harga itu ditetapkan Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Itu berlaku bagi seseorang yang hendak melakukan tes usap secara mandiri ke rumah sakit. Nantinya, biaya Rp900 ribu sudah termasuk pengambilan swab dan biaya pemeriksaan real time Polymerase Chain Reaction (PCR).
Penetapan biaya itu seperti disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir yang disiarkan secara daring, Jumat (2/10/2020).
“Pemeriksaan mandiri yang bisa kami pertanggungjawabkan untuk ditetapkan kepada masyarakat yakni sebesar Rp 900.000,” ujar dia. Kemenkes, kata Abdul, menetapkan biaya itu dengan memerhatikan biaya pokok dan komponen lain di masyarakat.
Selain itu, penetapan harga mempertimbangkan pula kepentingan masyarakat dan fasilitas pelayanan kesehatan “Oleh karena itulah memang penetapan batas tertinggi ini perlu kami tetapkan,” ujar dia.
Lebih lanjut, Kadir menjelaskan, penetapan biaya ini setelah Kemenkes membahas secara menyeluruh dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kemudian, penetapan biaya juga menimbang hasil survei dan analisis dari BPKP dan Kemenkes pada berbagai fasilitas pelayanan kesehatan. “Sebagai acuan, di dalam perhitungan batas biaya tertinggi swab ini, kami menghitung komponen biaya yang terdiri atas jasa pelayanan atau jasa SDM,” Abdul Kadir menambahkan.
(Fajar)