Beritaindonesia.id – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, dan seluruh operator seluler, akhirnya memutuskan metode pemblokiran International Mobile Equipment Identity (IMEI), menggunakan metode whitelist untuk perangkat Handphone, komputer jinjing (laptop) dan tablet (HKT).
Mekanisme whitelist yang diberlakukan yakni memblokir perangkat Black Market (BM) sejak pertama kali hendak tersambung ke jaringan seluler (normally off).
Demikian disampaikan, Ismail, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, mekanisme itu dikatakan Ismail akan berlaku mulai 18 April 2020.
Lebih lanjut Ismail mengatakan, bagi masyarakat yang saat ini sudah terlanjur membeli perangkat BM, mekanisme ini tidak akan bermasalah, namun ditegaskan Ismail, jika masyarakat membeli, setelah aturan diberlakukan dipastikan perangkat tidak dapat digunakan.
“Bagi masyarakat yang saat ini memiliki perangkat atau ponsel BM, tidak perlu registrasi, namun setelah diberlakukan aturan ini, tentunya jika Anda membeli, dipastikan tidak dapat digunakan, sehingga masyarakat harus kritis dan teliti jika membeli, periksa sebelum membeli,” terang Ismail, Selasa (3/3/2020).
Selain itu, masyarakat harus melakukan pengecekan IMEI di situs Web Kemenperin, sebelum melakukan pembelian pergkat HKT, melalui toko offline maupun online.
Seperti diketahui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama operator seluler melakukan uji coba mekanisme pemblokiran ponsel ilegal dengan validasi IMEI pada Senin dan Selasa (17-18/2) lalu.
Uji coba tersebut dilakukan dua operator. Untuk whitelist dilakukan terhadap operator Telkomsel. Sedangkan, uji coba mekanisme black list diwakili oleh operator XL Axiata.[ab]