Beritaindonesia.id – Malang. Polisi menyatakan hasil tes kejiwaan tersangka JLT (61) yang memutilasi istrinya NMS (55) sudah didapatkan.
“Tidak didapati ada gangguan kejiwaan,” jelas Kasat Reskrim Polresta Malang, Kompol Danang Yudanto saat dikonfirmasi, Selasa (2/1/24).
Ia menjelaskan, tim penyidik juga menemukan adanya dugaan perencanaan oleh tersangka. Hal itu diketahui setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi yang memperkuat adanya perencanaan mutilasi oleh tersangka.
“Ada saksi yang menyatakan demikian dan ada beberapa alat bukti yang diduga sudah disiapkan untuk melakukan pembunuhan,” ujarnya.
Kasatreskrim menyampaikan bahwa pengakuan tersangka James sendiri mutilasi itu dilakukan karena kalap. Kendati demikian, setelah diselidiki adanya dugaan perencanaan.
Tersangka pun dijerat Pasal 351 (3) kuhp sub 338 kuhp sub 340 kuhp sub 44(3) uu 23 th 2004 ttg Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ancaman Maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
(ay/pr/nm)