Beritaindonesia.id, JAKARTA—Kementerian
Pertanian berkomitmen untuk menjaga stabilitas pangan nasional. Termasuk salah
satu komoditas strategis horikultura, bawang putih. Itu dilakukan sebagaimana
amanat undang-undang.
Kementan, dalam hal ini
Direktorat Jenderal Hortikultura, selalu berpatokan pada regulasi yang telah
ditetapkan. Misalnya saja berkaitan dengan permohonan impor bawang putih yang mereka
jamin stoknya aman hingga lebaran Idul Fitri.
Direktur Jenderal Hortikultura
Kementan, Prihasto Setyanto mengatakan, sesuai dengan regulasi di Permentan 39,
untuk stabilisasi pasokan dan harga, impor produk hortikultura hanya dapat
dilakukan oleh BUMN, dimana mendapat penugasan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN.
“Ini berdasarkan hasil
rapat koordinasi terbatas bidang perekonomian tingkat menteri,” jelas dia
melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (13/4).
Anton-sapaannya- menerangkan,
saat ini sudah lebih dari 70 perusahaan yang diterbikan RIPH nya dengan total
volume 600 ribu ton. “Apabila ini semua direalisasikan cukup untuk
kebutuhan satu tahun,” kata dia.
Berdasarkan data dari Badan
Karantina baru sedikit bawang putih yang masuk ke Indonesia. Sampai 7 April
2020 yang masuk baru sekitar 36 ribu ton. Hal ini disebabkan harga yang mahal
di China karena belum memasuki musim panen raya.
Selain itu, nilai rupiah yang
jatuh terhadap USD (saat ini 1 USD = Rp 15,800 posisi tanggal 11 April 2020)
menyebabkan para pelaku usaha enggan untuk melaksanakan importasenya. “Mereka
menunggu panen raya di China yang akan dimulai bulan Mei – Juli, sambil
menunggu nilai rupiah menguat terhadap dollar” ujar Anton.
Anton menghimbau agar para
importir segera merealisasikan importase bawang putihnya. “Pemerintah
ingin agar masyarakat tenang, salah satu dari 11 kebutuhan bahan makanan pokok
diharapkan tersedia dengan harga terjangkau, oleh karena itu saya minta agar
importir yang sudah dapat RIPH segera merealisasikan impor bawang
putihnya” pungkas Anton. (rls)