Beritaindonesia.id — Pada saat pembahasan UU Omnibus Law atau Cipta Kerja ada sejumlah pasal yang ditolak, termasuk dengan pasal minyak dan gas bumi itu. Anehnya, pasal itu masih ada setelah Omnibus Law disahkan
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lacius Karus menanggapi terkait dengan pasal tentang minyak dan gas bumi yang dihapus Sekretariat Negara (Setneg).
“Fakta ada pasal yang menurut Supratman sebenarnya sudah ditolak saat proses pembahasan, tetapi nyatanya masih ada di naskah,” katanya, Jumat (23/10/2020).
Lacius juga menduga bahwa pasal yang dihapus oleh Setneg tersebut merupakan pasal selundupan.
Penghapusan oleh Setneg itu, lanjut Lacius, mungkin saja bukan buah dari ketelodoran atau kelupaaan mencoret ketentuan yang sudah tak disetujui pada rapat kerja di DPR.
“Saya menduga pasal Ini merupakan pasal selundupan,” ungkapnya.
Ia juga menyebutkan di balik kekacauan pengesahan UU Ciptaker ada niat jahat yang selumbungkan.
Hal tersebut, kata Lacius, terlihat dari penghapusan pasal oleh Setneg.
“Saya melihat ada potensi kejahatan dibalik kekacauan naskah dan berikut isi UU Ciptaker ini sebagaimana terungkap melalui penghapusan pasal oleh Setneg ini,” tuturnya.
Kendati begitu, kekacauan atau kesalahan itu tak cukup dipertanggung jawabkan hanya melaui klarifikasi. Namun juga secara hukum dan politik.
“Terhadap fakta adanya penghapusan pasal dan juga pengakuan dari DPR ini saya kira klarifikasi saja tak cukup. Kekacauan atau kesalahan itu harus dipertanggungjawabkan secara hukum dan politik,” tegasnya.
(Fajar)