Oleh: Erwin Simbolon (Peneliti KonsepIndo Riset & Strategi)
Sangat luasnya isu Omnibus Law yang masuk ke banyak sektor membuat banjir bandang informasi. Tidak bisa dipungkiri bisa jadi ada penumpang gelap yang membuat informasi semakin liar. Jangan sampai publik mencerna dan menyebar luaskan informasi yang belum tentu kebenarannya. Apalagi informasi itu hoaks, sungguh sangat berbahaya karena akan menyulut provokasi dan kegaduhan saja.
Isu yang beredar paling banyak meliputi isu ketenagakerjaan, lapangan kerja, dan lingkungan hidup. Namun luput dari perhatian sebetulnya isu mengenai pendidikan juga cukup penting untuk diangkat. Mengapa penting, karena isu mengenai pendidikan ini mengubah banyak regulasi pendidikan, diantaranya adalah: UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi , UU No. 20 Tahun 2013 Tentang Pendidikan Kedokteran, UU No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, terakhir UU No. 4 Tahun Tahun 2019 Tentang Kebidanan
Penulis ingin mengulas isu pendidikan dalam draft Omnibus Law Ciptaker karena belum banyak yang mengangkat mengenai isu ini. Sehingga dapat memperkaya diskursus dan perhatian publik terhadap Draft Omnibus Law Ciptaker tidak melulu mengenai ketenagakerjaan khususnya buruh. Juga agar publik dapat menerima informasi yang benar.
Catatan isu pendidikan dalam Draft Omnibus Law Ciptaker
Persoalan yang perlu jadi catatan mengenai isu pendidikan ada dua hal: Dipertimbangkan kembali dan diperkuat. Terkait persoalan yang patut dipertimbangkan kembali oleh pemerintah mengenai UU No. 20 Tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan DPR adalah tidak dihapuskannya pasal-pasal pelanggaran pidana yaitu pasal 67, Pasal 68, dan pasal 69. Pemerintah dan DPR sebaiknya kembali memasukkan pasal-pasal pidana ini.
Mengapa penting untuk memasukkan pasal-pasal pidana, karena untuk menjamin kepastian hukum, jika tidak adanya sanksi akan membuat kegaduhan. Pasal 67 ayat 1 terkait perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan yang tidak berhak memberikan ijazah seharusnya dipidana paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliyar) tapi sanksi ini dihapus. Kita bisa membayangkan jika tidak ada sanksi akan banyak sekali produksi ijazah palsu yang tidak bisa diminta pertanggungjawabannya. Kemudian Pasal 69, dengan dihapuskannya pasal ini orang bisa dengan bebas menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi palsu.
Kabar baik dari draft Omnibus Law Ciptaker mengenai isu pendidikan didalamnya adalah terkait penyelenggaraan satuan pendidikan formal dan non formal yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib memperoleh izin pemerintah pusat. Sedangkan kewenangan pemerintah daerah dalam memberikan izin dihapuskan.
Tedapat dua manfaat penting jika izin hanya dikeluarkan oleh pemerintah pusat, proses perizinan dapat berlangsung lebih cepat sehingga penyelenggara pendidkan baru oleh masyarakat dapat banyak bermunculan. Sejalan dengan banyaknya bermunculan penyelenggara pendidikan baru maka akan membuka peluang lapangan kerja baru bagi para guru dan dosen. Kita tahu bahwa persoalan izin ini jika dilaksanakan di daerah prosesnya lama dan banyak oknum yang bermain sehingga menghambat lapangan kerja baru di sektor pendidikan di daerah. Manfaat kedua adalah arah pendidikan bisa lebih terarah karena semua izin dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan bisa dikontrol.
Dalam rangka membuka lapangan kerja baru di sektor pendidikan pemerintah perlu diapresiasi. Karena, walaupun memberikan kesempatan kepada lembaga pendidikan asing menyelenggarakan pendidikan di wilayah Indonesia tetapi diwajibkan memberikan muatan pendidikan Bahasa Indonesia. Kewajiban ini merupakan aturan baru pada pasal 65 karena pada regulasi sebelumnya hanya mewajibkan memberikan muatan Pendidikan Agama dan Kewarganegaraan.
Catatan terakhir yang juga penting adalah pernyataan menteri yang selama ini bermuncukan dan akan membuat reformasi pendidikan tapi tidak bunyi di dalam Draft Omnibus Law Ciptaker. Seharusnya rencana Menteri terkait kampus merdeka tertampung di dalam Draft Omnibus agar selaras dan sejalan dalam menghasilkan konektifitas antara dunia pendidikan dalam rangka menghasilkan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing dengan perubahan perkembangan zaman. Saran saya, rencana program kampus merdeka menteri dibunyikan di Draft Omnibuslaw agar tidak ada tumpang tindih regulasi lagi di kemudian hari.