Beritaindonesia.id — Kasus hak tagih Bank Bali, yang mendududkkan Djoko Tjandra sebagai terpidana belakangan ini menjadi perhatian publik. Ombudsman Republik Indonesia (ORI) pun turut melakukan investigasi terkait skandal itu.
Ombudsman telah meminta keterangan kepada Kejaksaan Agung, Polri, Ditjen Imigrasi, Inspektur Jenderal Kemenkum HAM, Ditjen Dukcapil, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan ahli dilakukan sejak Juli-Agustus 2020.
Anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa peraturan perundang-undangan serta dokumen, terjadi maladministrasi pada Kejaksaan Agung. Maladministrasi tersebut berupa penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang.
“Sementara itu, pada Polri juga berupa penundaan berlarut, penyimpangan posedur dan penyalahgunaan wewenang. Sedangkan pada Ditjen Imigrasi berupa tindakan tidak kompeten dan penyimpangan prosedur, dan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berupa tindakan tidak patut,” kata Adrianus dalam keterangannya, Rabu (7/10/2020).
Kewenangan tersebut sesuai ketentuan Pasal 7 huruf d Undang – Undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI, bahwa Ombudsman bertugas melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Ombudsman meminta sejumlah lembaga tersebut melakukan tindakan korektif antara lain memperbaiki sistem dan kualitas pelayanan publik bagi masing-masing instansi.
Kepada Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung, Kapolri, Menteri Hukum dan HAM serta Mendagri, Ombudsman meminta dilakukan tindakan korektif terkait proses pemeriksaan terhadap pihak internal maupun pihak eksternal yang diduga terkait dengan kasus Djoko Soegiarto Tjandra.
(Fajar)