Beritaindonesia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) dan surat perintah penangkapan terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Selain Nurhadi, dua tersangka lainnya juga termasuk di dalamnya. Yakni menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) yang terlibat dalam kasus suap tersangka dan gratifikasi perkara di MA tahun 2011-2016.
“KPK terbitkan DPO dan surat perintah penangkapan untuk Nurhadi dan kawan-kawan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, (13/2/2020).
Ali menjelaskan, dalam proses penerbitan DPO, tim KPK telah mengirimkan surat pada Kapolri pada Selasa, 11 Februari 2020, untuk meminta bantuan pencarian dan penangkapan terhadap para tersangka tersebut.
Penerbitan surat DPO dilakukan setelah sebelumnya KPK telah memanggil para tersangka secara patut. Namun, ketiganya tidak pernah hadir memenuhi panggilan tersebut.
“Sesuai ketentuan pasal 112 ayat (2) KUHAP, terkait dengan hal tersebut, selain mencari, KPK juga menerbitkan surat perintah penangkapan,” kata Ali.
Ali menegaskan, KPK akan bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku terhadap pihak-pihak yang tidak kooperatif. Tak hanya itu, KPK juga mengingatkan ancaman Pasal 21 Pemberantasan Korupsi tentang menghalang-halangi proses hukum dengan ancaman pidana minimal penjara 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
“Kami ingatkan kembali agar para saksi yang dipanggil KPK bersikap kooperatif dan pada semua pihak agar tidak coba-coba menghambat kerja penegak hukum,” katanya.
Kasus yang menyeret nama Nurhadi dan menantunya Rezky ini disebabkan karena keduanya diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp 46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Mertua dan menantu itu diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.
Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp 33,1 miliar.
Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp 12,9 miliar.
Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian. [rif]