Beritaindonesia.id, MAKASSAR– Nasib tenaga honorer eks kategori 2 yang telah diseleksi tahun 2014 tak jelas. Peraturan Presiden (Perpres) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) yang sementara berproses, hanya honorer hasil seleksi tahun 2018 yang diakomodir.
Anggota DPR RI, Johan Budi mengatakan informasi terakhir yang diterima pihaknya saat ini Perpres PPPK telah ditandatangani Presiden Joko Widodo. Saat ini sementara diproses administrasi perundang-undangan di Kementerian Hukum dan HAM.
“Perpres sudah ditandatangani Presiden, sekarang sudah diharmonisasi itu bahasanya tadi orang Sesneg. Nanti akan kami cek lagi di Kemenkumham, katanya butuh waktu 15 hari,” kata Johan saat ditemui di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (02/03/2020).
Johan menyebutkan aturan tersebut nantinya akan memberikan kejelasan status tenaga honorer hasil seleksi 2018 yang telah dilakukan beberapa kementerian, instansi dan Pemerintah Daerah (Pemda). Nanti jika aturan ini sudah disahkan, akan menjadi rujukan bagi Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi honorer yang telah lolos seleksi penerimaan PPPK.
Terkait honorer K2, Johan menyebutkan tak diatur dalam Perpres PPPK. Pihaknya akan segera membahas dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
“Saya juga baru tahu kalau ternyata ada yang sejak tahun 2014 sampai sekarang belum diangkat. Nanti kita minta kejelasan ke KemenPAN-RB. Tapi setahu saya Perpres PPPK ini hanya mengakomodir seleksi PPPK tahun 2018,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BKD Sulsel, Asri Sahrun Said menyebutkan untuk honorer K2 di Pemprov Sulsel mencapai 582 orang yang telah dinyatakan lolos dan memenuhi syarat diangkat jadi PNS sejak tahun 2014.
“Bukan hanya kami, di setiap daerah banyak honorer K2. Di Pangkep misalnya, ada sekitar 600 yang hingga hari ini belum satupun memiliki NIP. Mohon kepada anggota dewan yang terhormat, ini diperjuangkan,” ungkap Asri. (MG03)