Beritaindonesia.id – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal menindak secara hukum kendaraan dengan muatan berlebih atau over dimension over load (ODOL) di sepanjang ruas jalan tol Jakarta (Tanjung Priok) – Bandung. Aturan berlaku sejak hari ini.
“Sebetulnya regulasi (dalam penindakan ODOL, red) ini bagian dari tindak lanjut daripada aturan-aturan yang sudah ada,” kata Kepala Korlantas Inspektur Jenderal Istiono kepada wartawan, Senin (9/3/2020).
Istiono melanjutkan, dalam satu kasus, kendaraan yang melanggar aturan Over dimension dikenakan hukuman pidana satu tahun penjara. Atau denda Rp 24 Juta. “Itu ada di Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkatan Jalan,” kata Istiono.
Berdasarkan catatan kepolisian, kendaraan ODOL masih menyumbang tingginya angka kecelakaan di ruas jalan tol. Di sepanjang 2019, 25 ribu orang tewas akibat kecelakaan lalu lintas. “Sumbangsih kecelakaan ODOL 90 Kejadian,” kata dia.
Karenanya, Polri mengimbau kepada pihak pengusaha dan industri untuk ikut menerapkan aturan tersebut. Salah satunya dengan memotong bahan baku yang panjangnya melebihi panjang kendaraan. Bila masih bandel, para pengusaha itu akan dikenai hukuman tindak pidana.
“Kemudian selain itu industri juga saya berharap tidak menambah over dimensi ini, juga tidak menambah ketinggian muat. Akhirnya terjadi ketidakseimbangan daripada kendaraan itu sendiri,” pungkasnya.[asa]