Beritaindonesia.id – Artis sekaligus model bernama Andi Novitalia alias Vitalia Sesha (VS) ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. VS ditangkap bersama kekasihnya yang berinisial A pada Senin (24/2/2020) di Apartemen Mansion, Kemayoran, Jakarta Utara.
Sebelum keduanya ditangkap, polisi lebih dulu mengamankan seseorang berinisial RH yang akan mengirimkan barang haram tersebut kepada A.
“Pada saat melakukan transaksi di apartemen tersebut, (RH) menyerahkan barbuk narkotika tersebut kemudian dilakukan penangkapan. Yang menerima pada saat itu inisial A yang didampingi VS (Vitalia),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam Konferensi Pers di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (27/2/2020).
Saat menggeledah kamar VS, polisi menemukan beberapa jenis narkoba. Di antaranya, 10 butir ekstasi dengan berat 4,25 gram, 1 paket kecil berisi sabu dengan berat 0,63 gram, 34 butir pil happy five, dan satu alat isap sabu.
“Kamar ini sudah disewa si A kurang lebih 7 bulan lalu. Mereka tinggal bersama dengan VS. Sekarang yang bersangkutan sudah dibawa ke Polres Jakarta Barat untuk dilakukan pengembangan, dari mana barang haram tersebut,” jelas Yusri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, ketiganya juga positif mengonsumsi tiga jenis narkoba itu. “Positif methamphetamin (sabu), kedua amphetamin (ekstasi), ketiga benzo (happy five),” jelasnya.
Selain itu, menurut pengakuannya, VS kata Yusri mengonsumsi ekstasi sejak tiga hingga empat bulan lalu. Sedangkan sabu, baru ia coba untuk pertama kalinya.
“Tapi penyidik akan mengecek rambut untuk mengetahui berapa lama (dia mengonsumsi narkoba),” ucap Yusri.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Yulius Audie Sonny Latuheru mengatakan, pihaknya tidak menargetkan artis dalam menangani kasus narkoba. Seperti diketahui, Polres Metro Jakarta Barat pada awal Februari lalu menangkap Lucinta Luna karena kasus yang sama.
“Pada saat rilis sebelumnya, pada saat publik figur muncul di media, otomatis masyarakat akan melaporkan juga publik figur lagi. Apabila ada laporan, kami berwajib untuk tindak lanjuti,” kata Audie.
Lebih lanjut, Audie menuturkan, Vitalia mengonsumsi narkoba untuk menopang kondisi tubuhnya yang mudah lelah.
“Rata-rata jawabnya kan sama bahwa dia (mengonsumsi narkoba) agar lebih semangat, lebih energik. Katanya demikian,” tutur Audie.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 60 ayat (1) sub Pasal 62 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman penjara maksimal lima tahun. [rif]