Beritaindonesia.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Tekno
  • Properti
  • Dunia
  • Indeks Berita
Subscribe
Beritaindonesia.id
  • Home
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Tekno
  • Properti
  • Dunia
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Beritaindonesia.id
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Moratorium Izin Penyelenggara Umrah Resmi Dicabut Kemenag

Beritaindonesia.id
13 Februari 2020
in Pemerintahan

Beritaindonesia.id – Kementerian Agama telah mencabut moratorium pemberian izin baru bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Kebijakan ini ditandai dengan terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) No 28 tahun 2020 tentang Pencabutan atas KMA No 229 Tahun 2018 tentang Moratorium Pemberian Izin Baru Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah tertanggal 3 Februari 2020.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Nizar, menyatakan bahwa pencabutan moratorium dalam rangka memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bertindak sebagai PPIU. Kebijakan mencabut moratorium ini juga dilandasi telah membaiknya sistem pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan perjalanan umrah.

“Pencabutan moratorium ini akan memberikan ruang berkembangnya dunia usaha bisnis syari’ah sehingga diharapkan dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” terang Nizar dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/02/2020).

Masyarakat kini dapat kembali mengajukan izin baru sebagai PPIU setelah memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.

“Sistem perizinan dan pengawasan yang berbasis online sudah siap. Itu juga yang menjadi alasan untuk membuka kembali pemberian izin sebagai PPIU,” sambungnya.

Namun, tidak semua masyarakat dapat mengajukan. Pemberian izin baru tidak berlaku bagi PPIU yang telah dicabut izinnya karena mendapat sanksi hukum terkait penyelenggaran umrah dan haji khusus. Izin baru juga tidak bisa diberikan kepada Biro Perjalanan Wisata (BPW) yang pernah melakukan pelanggaran hukum terkait penyelenggaraan umrah dan haji khusus

“Mereka yang telah dinyatakan melakukan pelanggaran hukum dan memiliki kekuatan hukum tetap tidak dapat mengajukan izin. Ini upaya preventif dan pelindungan agar masyarakat terhindar dari perbuatan pihak-pihak yang tidak punya niat baik. Juga agar memberikan efek jera kepada mereka dan tidak ditiru oleh yang lain,” terang Nizar.

“Saya telah bersurat ke Kepala Kanwil Kemenag Propinsi seluruh Indonesia agar melakukan persiapan terhadap sarana dan sumber daya manusia berkaitan dengan dicabutnya moratorium ini,” sambungnya. [rif]

 

 

 

Tags: HukumIndonesiaNasionalNusantaraPemerintahan
Share61Tweet38SendShare
Previous Post

Nurhadi Eks Sekretaris MA dan Menantunya Resmi Jadi Buron KPK

Next Post

Virus Bersih

Related Posts

Nasional

Mitigasi Dampak El Nino, Presiden Joko Widodo Minta Jajaran Lakukan Upaya Komprehensif

Berita Indonesia
3 Oktober 2023
Nasional

Presiden Joko Widodo Pimpin Ratas Soal Mitigasi El Nino

Berita Indonesia
3 Oktober 2023
Nasional

Naik Whoosh, Ibu Iriana Jokowi: Tidak Terasa 27 Menit Sampai Bandung

Berita Indonesia
3 Oktober 2023
Nasional

Tinjau Dekranasda Provinsi Jabar, Ibu Iriana Jokowi dan OASE KIM Motivasi Para Pelaku UMKM

Berita Indonesia
3 Oktober 2023
Nasional

Tekankan Reformasi Birokrasi, Presiden Joko Widodo: Ekosistem Kerja ASN Harus Pacu Kinerja dan Inovasi

Berita Indonesia
3 Oktober 2023
Pemerintahan

Siti Nurbaya Beberkan Upaya Pemerintah Atasi Karhutla

Beritaindonesia.id
3 Oktober 2023
Next Post

Virus Bersih

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

96% Kepala Keamanan Informasi Global Kesulitan Mendapatkan Dukungan Yang Dibutuhkan Untuk Melawan Serangan Siber

8 Mei 2023

Airin Rachmi Diany Ajak Partisipasi Kalangan Muda Milenial untuk Majukan Banten

29 April 2023

Tokoh Banjarsari Ajak Masyarakat Doakan Airin Rachmi Diany Menang di Pilgub Banten

28 April 2023

Petani Milenial Serdang Bedagai Setuju Ajakan Ijeck Agar Anak Muda Tak Malu Jadi Petani

27 September 2023

Polisi Sebut Soal Misteri Meja di TKP Anak SD Tewas Terjatuh Dari Lantai 4

4 Oktober 2023

Polisi Selidiki Kasus Dugaan Malapraktik Rumah Sakit yang Tewaskan Seorang Anak di Bekasi

3 Oktober 2023

Polisi Ungkap Ada Enam Luka Tusuk dari Hasil Autopsi Remaja di Halim

3 Oktober 2023

Mitigasi Dampak El Nino, Presiden Joko Widodo Minta Jajaran Lakukan Upaya Komprehensif

3 Oktober 2023
Facebook Twitter Instagram LinkedIn
Beritaindonesia.id

Privacy Policy | Disclaimer | Kode Etik

Pedoman Media Siber | Advertisement

Contact Us 

© 2020-2023 Beritaindonesia.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Tekno
  • Properti
  • Dunia
  • Indeks Berita

© 2020-2023 Beritaindonesia.id