Beritaindonesia.id – Tangerang. Polisi berhasil menangkap dua pengedar obat-obatan terlarang jenis tramadol dan hexymer berinisial MR, 29 tahun, dan N alias REY, 22 tahun.
Keduanya ditangkap di Toko Kelontong di Jalan Kecipir Raya Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Banten.
“Pengedaran tramadol dan hexymer dengan modus warung kelontong,”ujar Kepala Seksi Humas Polres Metro Tangerang, Komisaris Aryono, dilansir dari laman Tempo, Jumat (14/3/25).
Dalam kesempatannya ia menyebutkan bahwa dari kedua tersangka pihaknya menyita barang bukti obat berbahaya sebanyak 100 butir tramadol, 276 butir hexymer dari 46 bungkus plastik klip bening berisikan masing-masing 6 butir Hexymer dengan total keseluruhan 376 pil terlarang tanpa dilengkapi izin edar.
Ia mengatakan, penangkapan itu dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang saat ini sedang dilaksanakan. Menurutnya, penggerebekan dilakukan Satuan Resnarkoba Polres Metro Tangerang berdasarkan adanya laporan masyarakat yang resah dengan peredaran obat terlarang tanpa surat izin edar.
“Kami merespon cepat adanya informasi dan aduan dari masyarakat. Lalu keduanya tidak dapat berkelit karena ditemukan barang bukti ratusan obat terlarang jenis exymer dan tramadol, termasuk ratusan ribu uang hasil penjualan barang haram ini,” jelasnya.
Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pengedar itu, dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
(fa/hn/nm)