Beritaindonesia.id – Polsek Ciputat, Polres Kota Tangsel mengamankan ganja kering seberat 79,5 kilogram pada 4 Februari 2020 lalu. Ganja kering ini rencananya akan diedarkan di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.
Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan mengatakan dalam pengungkapan penyelundupan ganja kering siap edar ini, anggota Polsek Ciputat menemukan modus baru yakni ganja kering yang sudah diisolasi begitu erat dimasukan ke dalam ban mobil.
Dari pengungkapan tersebut, anggota Polsek Ciputat menangkap empat orang yang menjadi kurir antar ganja siap edar dari Sukabumi yakni Budi, Dede, Ujang dan Nur Alam. Serta satu tersangka Elgi yang terlebih dahulu ditangkap di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
“Jadi pengungkapan modus penyelundupan ganja kering ini berawal dari penangkapan Elgi yang menyimpan 0,5 kilogram ganja. Dari hasil pengembangan, Elgi mengaku mendapati ganja dari seseorang di Sukabumi,” ungkap Ferdy di Mapolres Tangsel, Senin (10/2/2020).
Ferdy melanjutkan, dari informasi yang diberikan Elgi, anggota Polsek Ciputat yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Ciputat, Kompol Endy Mahandika pada Selasa (4/2/2020) bergerak menuju Sukabumi, Jawa Barat untuk menangkap seseorang yang sudah diberikan Elgi saat dilakukan interograsi.
Kapolsek Ciputat, Kompol Endy Mahandika mengatakan, lokasi yang ditunjukan Elgi merupakan suatu bengkel mobil di wilayah Tanjung Sari Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Gunung Puyuh, Kota Sukabumi.
“Sesampainya ditujuan tim menunggu waktu yang tepat untuk melakukan penggerebekan, karena memang saat itu tidak terlihat ada aktivitas di lokasi tersebut. Kemudian pada Rabu 5 Februari sekira pukul 09.42 WIB, tim melihat ada seseorang yang masuk ke garasi mobil sebanyak dua orang,” ucap Endy.
Setelah tim melalukan konsolidasi dan arahan oleh Kapolsek Ciputat. Selanjutnya dilakukan penggrebekan terhadap garasi mobil.
“Akhirnya tim berhasil mengamankan kedua tersangka atas nama Budi dan Nur Alam dengan barang bukti satu unit mobil Opel Blazer warna hitam. Dan setelah dilakukan introgasi pelaku menjelaskan bahwa barang bukti berupa ganja disimpan di dalam ban mobil Opel Blazer,” tandasnya.
Tim Polsek Ciputat, kemudian merobek ban mobil dan ditemukan paketan kotak ganja seberat 500 gram tiap kotaknya.
“Di dalam ban mobil tersebut dan ditemukan paketan ganja berbentuk bata berukuran kurang lebih 500 gram,” ujarnya.
Lanjut Endy, pada saat tim sedang membuka ban, tiba-tiba datang kembali kedua orang dengan membawa mobil pick up untuk mengambil 1 buah ban yang berisikan ganja.
“Diketahui mobil pick up bertujuan mengambil barang berupa satu buah ban mobil. Setelah barang diserahkan, anggota langsung menyergap dan mengamankan pelaku. Jadi total yang kami amankan empat pelaku dari Sukabumi,” ungkapnya.
Dari barang bukti yang diamankan, Polsek Ciputat mendapatkan 151 kotak ganja kering seberat 79,5 kilogram dengan total Rp 350 juta.
“Tersangka kami jerat Pasal 114 (2) Sub 111 (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara,” papar Endy.
Sementara itu, salah satu tersangka Dede Irfan yang merupakan sopir pick up mengaku baru dua kali mendapat pesanan untuk mengantar ganja kering siap edar dan mendapat upah Rp 500 ribu.
“Baru dua kali ini nganter, upahnya Rp 500 ribu satu kali antar. Kalau tujuannya gak pasti, karena ada yang ambil juga jadi taroh ban lagi dan ambil lagi,” ujar Dede kepada awak media.
Pada saat pertama kali mengantar titipan tersebut, Dede tidak mengetahui jika isi dalam ban itu terdapat ganja kering.
“Pertama enggak tahu kalau itu isinya ganja. Tapi yang kedua tau karena orangnya ngasih tau kalau itu isinya ganja,” jelasnya. [rif]