Beritaindonesia.id,JAKARTA– Polemik terkait mudik lebaran Idul Fitri tahun 2020 di tengah terjangan wabah Covid-19 akhirnya menemui titik terang.
Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rahman mengatakan pemerintah secara resmi tidak akan melarang kegiatan mudik lebaran tahun ini dengan catatan pemudik wajib diisolasi mandiri selama 14 hari dan berstatus ODP.
“Presiden Joko Widodo menegaskan tidak ada larangan resmi bagi pemudik lebaran Idul Fitri 2020. Namun pemudik wajib diisolasi mandiri selama 14 hari dan berstatus ODP sesuai protokol kesehatan organisasi kesehatan dunia (WHO) yang diawasi oleh pemerintah,” terang Fadjroel melalui video confrence, Kamis (02/04/2020).
Peraturan tersebut selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dan juga sesuai dengan Kepres nomor 11 tahun 2020 tentang kedaruratan kesehatan masyarakat yang selaranls dengan UU nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan.
Meski tidak ada larangan resmi, namun pemerintah tetap akan menjenjangkan kampanye besar-besaran untuk tidak mudik demi menahan laju persebaran virus corona.
“Kampanye ini akan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama dan publik figur,” kata Fadjroel.
Selain itu, Presiden juga meminta pemerintah daerah untuk membuat kebijakan khusus terkait para pemudik ini sesuai protokol kesehatan WHO dengan sangat ketat.
“Presiden Joko Widodo sekali lagi mengingatkan bahwa tugas Kabinet Indonesia Maju dan pemerintah daerah adalah mencegah penyebaran COVID-19 secara rasional dan terukur. Prinsip pemerintah, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi,” tegasnya. (endra/fajar)