Beritaindonesia.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Tekno
  • Properti
  • Dunia
  • Indeks Berita
Subscribe
Beritaindonesia.id
  • Home
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Tekno
  • Properti
  • Dunia
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Beritaindonesia.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Meski Lulusan Dokter, Pelaku Praktik Aborsi Tidak Memiliki Keahlian Kandungan

Beritaindonesia.id
15 Februari 2020
in Hukum

Beritaindonesia.id – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengungkapkan bahwa Dokter A yang melakukan praktik aborsi di Klinik Paseban, Jakarta Pusat ternyata tidak punya keahlian spesialis kandungan dan melahirkan.

Kabid Humas Komisaris Besar (Kombes) Yusri Yunus mengatakan hal tersebut terkait dengan pengungkapan praktik aborsi di klinik Paseban yang tercatat 1.632 pasien telah mendatangi klinik aborsi ilegal itu, dengan rincian 903 pasien telah menggugurkan janinnya.

Pelaku dokter A, kata Yusri, walaupun lulusan jurusan kedokteran Universitas Medan namun tidak memiliki ilmu spesialis kandungan.

“Tidak memiliki keahlian atau disiplin ilmu bidang kedokteran spesialis kandungan dan melahirkan,” kata Yusri saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (15/2/2020).

Yusri menjelaskan bahwa waktu yang diperlukan dalam tindakan aborsi untuk usia kandungan 1 sampai 3 bulan berupa vacum dengan waktu sekitar 5 menit. Sedangkan untuk usia kandungan 4 bulan ke atas, tindakan yang dilakukan berupa induksi dengan waktu yang diperlukan bervareasi tergantung respon kandungan pasien.

“Biasanya paling cepat 12 jam dan paling lambat 2 hari,” jelasnya.

Sebelumnya, praktik klinik aborsi ilegal di daerah Paseban, Jakarta Pusat, terbongkar. Polisi mencokok tiga orang diduga sebagai pelakunya. Mereka adalah seorang dokter berinisial A, bidan berinisial RM, dan karyawan berinisial SI. [rif]

Tags: HukumIndonesiaNasionalNusantara
Share61Tweet38SendShare
Previous Post

Horee, Transmigran Akhirnya Dapat Sertifikat

Next Post

Kemen PPPA: Kasus Siswa SMP Di Malang Harus Ditangani Dengan Restoratif Justice

Related Posts

Hukum

Polisi Selidiki Kasus Dugaan Malapraktik Rumah Sakit yang Tewaskan Seorang Anak di Bekasi

Berita Indonesia
3 Oktober 2023
Hukum

Polisi Ungkap Ada Enam Luka Tusuk dari Hasil Autopsi Remaja di Halim

Berita Indonesia
3 Oktober 2023
Hukum

Mantan Vokalis Zivilia Akan Diperiksa Terkait Jaringan Fredy Pratama

Berita Indonesia
3 Oktober 2023
Hukum

Ratusan Kendaraan Ranmor Balap Liar Terjaring Razia Gabungan di Malang Kota

Berita Indonesia
3 Oktober 2023
Hukum

Lima Jenazah Anggota KKB Dimakamkan

Berita Indonesia
3 Oktober 2023
Hukum

Polisi Berhasil Ungkap Peredaran 65 Kg Sabu Jaringan Internasional

Berita Indonesia
3 Oktober 2023
Next Post

Kemen PPPA: Kasus Siswa SMP Di Malang Harus Ditangani Dengan Restoratif Justice

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

96% Kepala Keamanan Informasi Global Kesulitan Mendapatkan Dukungan Yang Dibutuhkan Untuk Melawan Serangan Siber

8 Mei 2023

Airin Rachmi Diany Ajak Partisipasi Kalangan Muda Milenial untuk Majukan Banten

29 April 2023

Tokoh Banjarsari Ajak Masyarakat Doakan Airin Rachmi Diany Menang di Pilgub Banten

28 April 2023

Petani Milenial Serdang Bedagai Setuju Ajakan Ijeck Agar Anak Muda Tak Malu Jadi Petani

27 September 2023

Polisi Selidiki Kasus Dugaan Malapraktik Rumah Sakit yang Tewaskan Seorang Anak di Bekasi

3 Oktober 2023

Polisi Ungkap Ada Enam Luka Tusuk dari Hasil Autopsi Remaja di Halim

3 Oktober 2023

Mitigasi Dampak El Nino, Presiden Joko Widodo Minta Jajaran Lakukan Upaya Komprehensif

3 Oktober 2023

Presiden Joko Widodo Pimpin Ratas Soal Mitigasi El Nino

3 Oktober 2023
Facebook Twitter Instagram LinkedIn
Beritaindonesia.id

Privacy Policy | Disclaimer | Kode Etik

Pedoman Media Siber | Advertisement

Contact Us 

© 2020-2023 Beritaindonesia.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Tekno
  • Properti
  • Dunia
  • Indeks Berita

© 2020-2023 Beritaindonesia.id