Beritaindonesia.id,JAKARTA– Pemerintah, melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah melakukan pelonggaran transportasi umum untuk dapat beroperasi di tengah kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun demikian, angkutan umum hanya melayani penumpang yang dikecualikan atau penumpang dengan persyaratan tertentu.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan, pelonggaran angkutan umum bukan untuk mengakomodasi perjalanan mudik. Sehingga, pihaknya melakukan kerja sama dengan seluruh pihak dalam melakukan pengawasan, termasuk dengan kepala daerah.
“Kami kontak kepada semua di Jawa satu-satu, secara khusus saya telepon, kebetulan saya kenal,” ujarnya dalam video conference, Senin (11/5).
Budi mengklaim, cara tersebut -mengontak satu per satu kepala daerah- dapat menciptakan semangat yang sama. Sehingga kebijakan operasional transportasi umum secara terbatas dapat berjalan lancar, dan tidak ada ‘penumpang gelap’ yang tidak diperbolehkan bepergian lolos.
“Kita merupakan garda terdepan,” ucapnya.
Sebagai informasi, Kemenhub telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) di mana masyarakat yang boleh bepergian dengan transportasi adalah orang-orang yang melakukan kegiatan yang berhubungan dengan penanganan Covid-19. (jpc)