Beritaindonesia.id, GARUT – Organisasi Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Nonkategori 35 Tahun ke Atas (GTKHNK 35+) Kabupaten Garut, Jawa Barat menggelar rapat koordinasi, Kamis (12/3). Rapat yang akan digelar di Gedung Intan Balarea Garut itu bakal dihadiri sekitar 1.000 guru dan tenaga kependidikan setempat.
Tujuan pertemuan itu adalah menyolidkan barisan guna mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menerbitkan aturan pengangkatan guru dan tenaga kependidikan honorer nonkategori yang berusia sekurang-kurangnya 35 tahun menjadi PNS tanpa tes.
Ketua GTKHNK35+ Kabupaten Garut Lina Kurniati menyatakan bahwa acara itu akan dihadiri oleh Bupati Garut Rudy Gunawan beserta jajarannya, DPRD setempat dan Provinsi Jabar, serta Ketua Umum GTKHNK35+ Nasrullah.
“Peserta yang akan hadir sekitar seribu orang. Kami tidak turun ke jalan. Kami adakan rakorkab (rapat koordinasi kabupaten, red) di gedung. Kami ini guru, jadi kami minta ke pemerintah, protes ke pemerintah dengan cara yang elegan,” ujar Lina kepada jpnn.com (grup fajar.co.id).
Dalam Rakorkab ini juga akan disampaikan laporan hasil Rakornas GTKHNK35+ yang digelar pada 20 Februari lalu di Jakarta. Ada dua hal yang menjadi tuntutan utama mereka kepada pemerintah.
Pertama adalah tuntutan kepada pemerintah untuk mengangkat GTKHNK 35+ menjadi PNS tanpa tes melalui Keppres. Kedua, menuntut pembayaran gaji honorer GTK di bawah umur 35 tahun dari APBN secara bulanan dengan besaran sesuai UMK.
Terpisah, Ketum GTKHNK35+ Nasrullah mengatakan Rakorkab di Garut itu akan menjadi ajang silaturahmi sekaligus penggalangan dukungan dari pemda untuk ikut mendesak Presiden Jokowi menerbitkan Keppres pengangkatan guru dan tenaga kependidikan honorer nonkategori menjadi PNS.
“Meminta dukungan pada pemerintahan daerah supaya mendorong Presiden mengeluarkan Keppres PNS dan tuntutan sesuai hasil Rakornas,” ucap Nasrullah.
Lewat forum tersebut, mereka juga ingin meminta jaminan tertulis dari pemda supaya dinas pendidikan dan kebudayaan tidak menyingkirkan para GTKHNK35+. “Supaya semua GTKHNK35+ yang sedang berjuang mendapatkan Keppres tidak digeser oleh Kepsek di saat CPNS dan PPPK yang baru masuk,” tambah Nasrullah. (jpnn/fajar)