Beritaindonesia.id- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan ke Mabes Polri. Pahala Nainggolan dilaporkan ke kepolisian atas kasus perdata antara PT Bumigas dan PT Geo Dipa.
Koordinator MAKI, Bomyamin Saiman mengatakan, alasan pihaknya melaporkan pegawai KPK tersebut karena Pahala dinilai sudah menyalahi aturan yang berlaku, dengan mengeluarkan surat pencegahan. Padahal kata dia, bukan kewenangan KPK mengeluarkan surta itu.
“Pak Pahala Nainggolan itu tidak berwenang mengeluarkan surat itu, juga karena ini tidak ada korupsinya kok. Kalau dengan alasan pencegahan, pencegahan yang mana? Yang paling utama ya isinya tidak sesuai kenyataan itu tadi,” kata Bonyamin
Sebelumnya, Kasus bermula ketika PT Bumigas menjalin kerja sama dengan PT Geo Dipa. Dalam kerjasama itu, dipaparkan Boyamin selaku pengacara PT Bumigas, kliennya dijanjikan mendapatkan izin atas pengelolaan tambang panas bumi. Namun, kerja sama itu tersendat lantaran PT Bumigas tidak kunjung mendapat izin operasional.
Kemudian, PT Geo Dipa pun menggugat PT Bumigas ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) karena dianggap tidak mau melakukan penambangan. Gugatan PT Geo Dipa pun dikabulkan BANI.
“Tapi kemudian PT Bumigas melawan balik dan menang di tingkat MA (Mahkamah Agung),” kata Bonyamin.
Lalu, terseretnya nama Pahala, ketika PT Geo Dipa mencoba mengonfirmasi saldo rekening milik perusahaan kliennya melalui bantuan KPK. KPK lalu mengirimkan surat ke PT Geo Dipa dengan menyebut PT Bumigas tak memiliki rekening di Bank HSBC Indonesia.
Surat itu dijadikan bukti untuk menggugat PT Bumigas balik di BANI.
“Lalu itu dikabulkan, dengan bukti surat dari Pahala Nainggolan, itu ada kalimat rekening tidak bisa dibuka karena sudah 7 tahun. Ada kalimat berikutnya itu bahwa Bumigas tidak punya rekening yang masih aktif atau sudah ditutup,” tutupnya.
Laporan MAKI tercatat di Bareskrim dengan nomor LP/B/0895/X/2019/Bareskrim. Dalam laporan ini, tak hanya Pahala yang dilaporkan namun juga Dirut PT Geo Dipa, Riki Firmandha Ibrahim turut dilaporkan.
Keduanya disangkakan dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat UU nomor 1 tahun 1946. [pit]