Beritaindonesia.id – Anggota DPD RI, Fahira Idris belum dapat memenuhi panggilan Bareskrim terkait tindak lanjut laporan dirinya soal dugaan twit hoaks corona. Fahira memberi mandat kuasa hukumnya Aldwin Rahadian untuk menemui penyidik Bareskrim dan menjelaskan mengapa belum bisa memenuhi panggilan tersebut.
Fahira juga akan menyampaikan klarifikasi melalui keterangan secara tertulis. “Dia (Fahira) ada tugas konstitusional yang tidak bisa ditinggalkan. Sehingga, kita sampaikan surat dari Sekjen DPD RI. Hal ini penting ya kita mengapresiasi penuh, berterima kasih kepada Mabes Polri, yang mengundang klarifikasi,” ujar Aldwin di Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2020).
Sebelumnya, Fahira Idris dilaporkan oleh Ketua Umum Cyber Indonesia Habib Muanas ke Polda Metro Jaya atas akun twitter @fahiraidris bahwa virus korona sudah merebak di seluruh Indonesia sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat. Laporan tersebut teregister dengan Nomor Laporan LP/1387/III/Yan.2.5/ 2020/SPKT/PMJ Tertanggal 01 Maret 2020.
Terkait hal ini, Aldwin menepis anggapan bahwa Fahira penyebar hoax. Menurutnya Muannas acapkali melaporkan tokoh yang sering mengkritik kebijakan pemerintah ke polisi.
“Letak hoaksnya di mana? Saya tidak menambahkan atau mengurangi informasi dari media online tersebut. Yang dimaksud ‘dalam pengawasan’ tidak lain adalah ‘suspect’ dan tidak berarti ‘positif terinfeksi virus corona COVID-19’,” jelas Fahira.
Fahira menyebut cuitan dia soal virus corona hanya mengutip dari media online tribunnews. Lagipula, yang disampaikan di berita itu memang terdapat 136 pasien dalam pengawasan corona yang sekali lagi adalah suspek.
“Tidak ada satupun kalimat baik oleh media tersebut ataupun dari saya yang mengatakan bahwa sudah ada pasien positif corona di Indonesia. Tetapi oleh mereka ‘digoreng’ bahwa saya menginformasikan bahwa sudah ada kasus corona di Indonesia, dan sekarang mau dilaporkan polisi. Kan aneh. Ya silahkan saya, saya akan hadapi. Saya juga berencana melaporkan balik pihak-pihak yang menuduh saya telah membuat dan menyebar hoaks,” beber dia.
Menurutnya, jika memang berita yang disampaikan media online tersebut hoaks, kenapa hanya dirinya yang dilaporkan, tetapi media online yang bersangkutan tidak.
“Kenapa obyek pelaporan cuma saya, bukan media yang bersangkutan. Makanya saya tanya kembali di mana letak hoaksnya? Saya menghapus postingan pertama karena media tersebut meralat judulnya,” tegas dia.[asa]