Beritaindonesia.id- LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengadakan sayembara berhadiah iPhone 11 bagi yang berhasil menangkap tersangka suap Harun Masiku dan Sekertaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Keduanya adalah buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sampai saat ini belum diketahui keberadaannya.
Harun adalah tersangka kasus suap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Iwan Setiawan atas dugaan kasus korupsi Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024. Sementara Nurhadi adalah tersangka kasus suap-gratifikasi Rp 46 miliar.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, pertama kali dibuka sayembara tersebut, banyak pihak yang menghubungi untuk mencari kebenaran prihal sayembara tersebut.
“Telah banyak pihak yang menghubungi MAKI untuk memastikan kebenaran Sayembara dikarenakan pihak-pihak tersebut tertarik hadiah dan juga pihak-pihak tersebut tetap ingin membantu penegak hukum,” kata Bonyamin dalam rilis yang diterima oleh Indopolitika.com.
Bonyamin menambahkan, dari pesan masuk yang diterimanya, mereka sangat antusias untuk mendapatkan sayembara berhadiah iPhone 11 dan membantu para penegagak hukum, untuk mencari keberadaan dua buronan KPK tersebut.
Yakni Mantan Sekertaris MA Nurhadi dan Mantan Politisi PDIP Harun Masiku. Termasuk orang yang memiliki ilmu supranatural.”Bahkan ada satu orang yang menyatakan akan berusaha mencari dengan ilmu supranatural. Kami sangat senang karena ternyata masyarakat antusias untuk ikut membantu penegakan hukum,” sambungnya.
Boyamin mengatakan, mengenai keberadaan posisi Nurhadi sendiri, Magdir Ismail selaku pengacara Nurhadi, mengakui kliennya Nurhadi masih berada di Jakarta. Dia juga berharap Maqdir bersedia menyerahkan kliennya itu kepada KPK.
“Atau setidak-tidaknya Maqdir Ismail memberikan informasi keberadaan Nurhadi kepada KPK sehingga bisa dilakukan penangkapan,” ucapnya.
Boyamin berharap Magdir bisa membujuk kliennya Nurhadi untuk bersikap koperatif kepada KPK. Nuhadi yang berpsofesi sebagai penegak hukum, ia pasti tau dengan sistem hukum yang ada di Indonesia. Harusnya ia memberikan contoh kepada masyarakt untuk patuh terhadap hukum. Hal ini juga tidak menuntut kemungkinan kepada Harun Masiku yang profesi sebelumnya sebagai advokad.
“Begitu juga Harun Masiku yang profesinya advokat dituntut untuk memberikan tauladan patuh hukum,” ucapnya.[pit]