Beritaindonesia.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Tekno
  • Properti
  • Dunia
  • Indeks Berita
Subscribe
Beritaindonesia.id
  • Home
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Tekno
  • Properti
  • Dunia
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Beritaindonesia.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Mabes Polri Sebut Ada 17 Kasus Penimbunan Masker dan Hoaks Terkait Corona

Beritaindonesia.id
5 Maret 2020
in Hukum

Beritaindonesia.id – Mabes polri menyebut dalam dua hari belakangan terdapat 17 kasus penimbunan masker atau hand sanitizer dan penyebaran hoaks (berita bohong) mengenai virus corona di beberapa wilayah Indonesia. Total ada 30 orang tersangka.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Humas Polri Komisaris Besar Asep Adi Saputra mengatakan peningkatan harga dari kondisi kelangkaan masker, termasuk hand sanitizer di sejumlah wilayah itu membuat kepolisian melakukan sidak lapangan.

“Secara keseluruhan dari 17 kasus (penimbunan dan hoaks) ini, ada 30 orang tersangka,” kata Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2020).

Lebih lanjut, Asep menjelaskan dalam kasus penimbunan masker terdapat sebanyak 12 kasus. Mereka terbagi di wilayah Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Barat.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah 822 kardus masker, 61.550 lembar masker dan 138 kardus sanitizer.

Atas perbuatannya, tersangka penimbunan disangkakan melanggar Pasal 107 UU No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan. Mereka terancam pidana penjara lima tahun dan denda Rp 50 miliar.

Selain kasus penimbunan masker, Asep mengatakan terdapat pula lima kasus (penyebaran berita bohong) terkait virus Corona atau Covid-19.

“Yang hoax ada 5 kasus. Satu di Banten, Kalbar dua, dan Kaltim dua, lima orang ditetapkan tersangka,” ujarnya.

Asep mengatakan modus penyebaran hoaks ini berbeda-beda. Dalam satu kasus, tersangka menyebut ada warga negara asing yang terjangkit Corona. Padahal, lanjutnya hal tersebut tidaklah benar.

“Pertama adalah menyampaikan berita bohong terkait adanya informasi seorang warga negara asing yang terjangkit lalu diinfokan ke masyarakat agar menjauhi warga negara tersebut,” ucapnya

Selain itu, ada juga tersangka yang menyebar video penanganan pasien flu di sebuah rumah sakit lewat media sosial. Dalam postingannya tersangka menyebut pasien itu suspect Corona.

“Dimana pada saat itu ada penanganan pasien yang bergejala sakit flu dan pilek biasa, tapi dalam hal yang diviralkan ini, ditambahkan bahwa itu adalah suspect dari orang yang diduga terkena virus corona, padahal yang sesungguhnya tidak seperti itu,” ungkapnya.

Asep mengatakan, kelimanya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak dua hari yang lalu. Mereka disangkakan melanggar Pasal 14 dan 15 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) No.1 Tahun 1946 tentang penyebaran hoaks. Mereka terancam pidana maksimal enam tahun penjara.[ab]

Tags: HukumIndonesiaNasionalNusantara
Share62Tweet39SendShare
Previous Post

[VIDEO] Presiden Bagi Tips Sederhana Cara Cegah Penyebaran KORONA

Next Post

Rumah yang Dijadikan Pabrik Masker Ilegal Beromzet Miliaran di Jakarta Pusat Digerebek Polisi

Related Posts

Hukum

Belasan Kali Beraksi, Polisi Bekuk Empat Pelaku Curanmor di Bekasi

Berita Indonesia
22 September 2023
Hukum

Pengamanan di Enam Titik Masih Dilakukan Usai Bentrok di Gorontalo

Berita Indonesia
22 September 2023
Hukum

Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Uang Perusahaan Sebesar 2,5 Miliar di Purwakarta

Berita Indonesia
21 September 2023
Hukum

Polisi Amankan Terduga Pelaku Membawa Sajam di Wangurer

Berita Indonesia
21 September 2023
Hukum

Polisi Tetapkan 3 Orang Tersangka Dalam Kasus Perusakan Villa di Karangasem

Berita Indonesia
21 September 2023
Hukum

Kapolda Papua Akan Kirim Brimob ke Oksibil untuk Atasi Gangguan KKB

Berita Indonesia
21 September 2023
Next Post

Rumah yang Dijadikan Pabrik Masker Ilegal Beromzet Miliaran di Jakarta Pusat Digerebek Polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

96% Kepala Keamanan Informasi Global Kesulitan Mendapatkan Dukungan Yang Dibutuhkan Untuk Melawan Serangan Siber

8 Mei 2023

Airin Rachmi Diany Ajak Partisipasi Kalangan Muda Milenial untuk Majukan Banten

29 April 2023

Tokoh Banjarsari Ajak Masyarakat Doakan Airin Rachmi Diany Menang di Pilgub Banten

28 April 2023

Kunjungi Situ Kelapa Dua, Airin Rachmi Diany Harap Ada Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Lewat UMKM

16 September 2023

Belasan Kali Beraksi, Polisi Bekuk Empat Pelaku Curanmor di Bekasi

22 September 2023

Pengamanan di Enam Titik Masih Dilakukan Usai Bentrok di Gorontalo

22 September 2023

Hari Kedua di IKN, Presiden Jokowi akan Tinjau dan Groundbreaking Sejumlah Infrastruktur

21 September 2023

Presiden Joko Widodo Tekankan Pembangunan IKN Wujud Pemerataan Perekonomian

21 September 2023
Facebook Twitter Instagram LinkedIn

Privacy Policy | Disclaimer | Kode Etik

Pedoman Media Siber | Advertisement

Contact Us 

© 2020-2023 Beritaindonesia.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Tekno
  • Properti
  • Dunia
  • Indeks Berita

© 2020-2023 Beritaindonesia.id