Beritaindonesia.id – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri bekerjasama dengan penyidik Kejaksaan Agung, guna menyelidiki dugaan investasi bodong PT Hanson International Tbk (MYRX).
Untuk diketahui, PT. Hanson belakangan terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), yang saat ini sedang ditangani oleh penyidik Kejagung.
“Iya, kami kerjasama juga dengan Kejaksaan,” ujar Direktur Dirtipideksus Brigadir Jenderal Daniel Tahi Monang di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2020).
Sebelumnya, Tim penyelidik Bareskrim juga sudah meminta keterangan kepada 30 korban. Para korban itu berasal dari sejumlah daerah seperti DKI Jakarta dan Yogyakarta.
Daniel juga mengimbau kepada seluruh korban lainnya, untuk melaporkan kasus investasi bodong tersebut ke kantor polisi terdekat. “Kami imbau kepada seluruh masyarakat untuk memberikan keterangan ke Bareskrim atau ke kantor polisi mana saja. Nanti kami tetap koordinasi,” kata Daniel.
Sebagai pengingat, kasus ini bermula dari laporan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang mengadukan PT. Hanson ke Bareskrim Polri.
Dalam aduannya, PT Hanson diduga sudah menghimpun dana dari masyarakat, tanpa punya izin dari Pemerintah. Dana masyarakat itu dihimpun oleh perusahaan milik Benny Tjokrosaputro melalui deposito dalam jangka waktu tiga bulan maupun enam bulan.
Uang yang dikumpulkan, tambah Boyamin, digunakan PT Hanson untuk membeli lahan di daerah Maja, Parung, dan Lebak. Menurutnya, kegiatan itu telah dilakukan PT Hanson sejak tahun 2016. Hingga pertengahan tahun 2019, Boyamin mengatakan bahwa perusahaan tersebut sudah mengumpulkan sekitar Rp 2,4 triliun.
PT Hanson diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8/1995 tentang Pasar Modal dan Undang-undang Nomor 10/1998 tentang Perbankan.[asa]