Beritaindonesia.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan proses pemeriksaan dua perusahaan asuransi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri masih berlangsung hingga saat ini.
Kepala Divisi Biro Humas dan KSI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Selvia Vivi Devianti mengatakan, pihaknya tengah dikejar deadline untuk memenuhi batas waktu hasil laporan investigasi terhadap kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri pada akhir Februari 2020.
“Jiwasraya dan Asabri kita sedang proses. Deadlinenya kan akhir Februari untuk kerugian negara. Karena memang pemeriksaan investigatif ini kami berkaitan masalah hukum. Jadi akan disampaikan dalam situasi formal,” tutur Selvia di Kantor BPK, Jakarta, Jumat (14/02/2020).
Di tempat yang sama, Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bahtiar Arif mengatakan, setiap lembaga yang terkait dalam setiap kasus Jiwasraya akan diperiksa, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Bahtiar menyebut, dengan mengumpulkan berbagai data di lapangan dan dianalisa, baru pihaknya dapat memutuskan seberapa besar dampak kasus Jiwasraya dan Asabri ini.
“Saat ini masih menunggu pemeriksaan di lapangan, termasuk mengenai kemungkinan dampak sistemik yang terjadi. Jadi tunggu saja update-nya,” pungkasnya.
Sebelumnya, pihak BPK RI mengatakan bahwa penegak hukum mencium adanya kasus hukum di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau (Asabri). Oleh karena itu, penegak hukum meminta BPK untuk menginvetigasi Asabri.
“Asabri sendiri, sedang proses dalam pemeriksaan investigasi oleh BPK. Kalau masalah hukum itu wewenangpenegak hukum,” ujar Ketua BPK, Agung Firman Sampurna, di Kantor BPK, Jakarta, Senin (03/2).[asa]