Beritaindonesia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). OTT merupakan kerja sama dengan Itjen Kemendikbud. Deputi Bidang Penindakan KPK, Karyoto mengatakan ada penyerahan uang bantuan dari pihak rektorat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) di Kemendikbud.
Dalam hal ini, KPK menangkap Rektor Universitas Negeri Jakarta Komarudin bersama Kabag Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor, Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan UNJ Sofia Hartati, dan Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud Tatik Supartiah. Karo SDM Kemendikbud Diah Ismayanti, serta dua staf SDM Kemendikbud Parjono dan Dinar Suliya juga ditangkap dalam operasi senyap tersebut .
“Barang bukti berupa uang sebesar US$1.200 dan Rp27,5 juta,” kata Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto di Jakarta, Kamis 21 Mei 2020.
Karyoto menjelaskan OTT bersama Irjen Kemendikbud itu terjadi sekitar pukul 11.00 WIB, Rabu, 20 Mei 2020. Operasi bersama ini berawal dari informasi Itjen Kemendikbud perihal dugaan penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektor UNJ Komarudin kepada pejabat di Kemendikbud.
Dugaan kasus rasuah ini bermula pada 13 Mei 2020. Saat itu, Komarudin meminta Dekan Fakultas dan Lembaga di UNJ mengumpulkan uang THR masing-masing Rp5 juta melalui Dwi Achmad Noor. THR itu rencananyA diserahkan ke Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud.
Pada 19 Mei 2020, terkumpul uang Rp55 juta dari urunan delapan fakultas, dua lembaga penelitian, dan Pascasarjana UNJ. Pada 20 Mei 2020, Dwi membawa uang urunan Rp37 juta ke kantor Kemendikbud. Karo SDM Kemendikbud Diah Ismayanti sudah menerima Rp5 juta dari Dwi.
“Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud Tatik Supartiah (diberikan uang) sebesar Rp2,5 juta, serta Parjono dan Tuti (staf SDM Kemendikbud) masing-masing sebesar Rp1 juta. Setelah itu Dwi Achmad Noor diamankan tim KPK dan Itjen Kemendikbud,” ujar Karyoto.
KPK belum menemukan unsur korupsi penyelenggara negara dari kasus ini. Kasus dilimpahkan ke kepolisian .
“Mengingat kewenangan, tugas pokok, dan fungsi KPK, maka KPK melalui unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan menyerahkan kasus tersebut kepada Kepolisian RI untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” tutur Karyoto. [rif]