Beritaindonesia.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KP) terus mendalami kasus suap yang menjerat tersangka Wahyu Setiawan. Wahyu Setiawan adalah komisioner KPU yang menerima uang suap dari politisi Harun Masiku terkait dengan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.
Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, saat ini penyidik KPK tengah melakukan pemeriksaan terhadap kerabat Wahyu, Ika Indrayani. Ika Indrayani sendiri adalah salah satu dari tujuh orang yang sempat diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) 8 Januari 2020, lalu.
Melalui keterangan Ika, Ali mengatakan penyidik ingin mengetahui aliran dana suap yang masuk ke rekening atas namanya.
“Penyidik mendalami keterangan saksi Ika mengenai adanya dugaan aliran uang yang masuk ke rekening bank milik saksi Ika atas perintah tersangka Wahyu Setiawan,” kata Ali kepada wartawan di Gedung Dwiwarna KPK, Jakarta, Selasa (18/2) malam.
Selain Ika, penyidik juga sudah memriksa Sekertaris KPU Provinsi Papua Barat, RM Thamrin Payapo. Thamrin diperiksa oleh KPK, lantaran KPK menduga Thamrin mengetahui asal muasal uang sejumlah Rp 600 juta untuk menyuap Wahyu.
Dalam perkara ini, KPK baru menetapkan empat orang sebagai tersangka, di antaranya ialah Wahyu Setiawan, Harun Masiku, eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina dan Saeful (swasta).
Meski perkara sudah berjalan lebih dari 30 hari sejak penetapan tersangka, Harun masih buron.
Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Harun dan Saeful disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[pit]