Beritaindonesia.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Tekno
  • Properti
  • Dunia
  • Indeks Berita
Subscribe
Beritaindonesia.id
  • Home
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Tekno
  • Properti
  • Dunia
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Beritaindonesia.id
No Result
View All Result
Home Hukum

KPK Dalami Aliran Uang Yang Masuk Ke Rekening Kerabat Tersangka Iwan Setiawan

Beritaindonesia.id
19 Februari 2020
in Hukum

Beritaindonesia.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KP) terus mendalami kasus suap yang menjerat tersangka Wahyu Setiawan. Wahyu Setiawan adalah komisioner KPU yang menerima uang suap dari politisi Harun Masiku terkait dengan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, saat ini penyidik KPK tengah melakukan pemeriksaan terhadap kerabat Wahyu, Ika Indrayani. Ika Indrayani sendiri adalah salah satu dari tujuh orang yang sempat diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) 8 Januari 2020, lalu.

Melalui keterangan Ika, Ali mengatakan penyidik ingin mengetahui aliran dana suap yang masuk ke rekening atas namanya.

“Penyidik mendalami keterangan saksi Ika mengenai adanya dugaan aliran uang yang masuk ke rekening bank milik saksi Ika atas perintah tersangka Wahyu Setiawan,” kata Ali kepada wartawan di Gedung Dwiwarna KPK, Jakarta, Selasa (18/2) malam.

Selain Ika, penyidik juga sudah memriksa Sekertaris KPU Provinsi Papua Barat, RM Thamrin Payapo. Thamrin diperiksa oleh KPK, lantaran KPK menduga Thamrin mengetahui asal muasal uang sejumlah Rp 600 juta untuk menyuap Wahyu.

Dalam perkara ini, KPK baru menetapkan empat orang sebagai tersangka, di antaranya ialah Wahyu Setiawan, Harun Masiku, eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina dan Saeful (swasta).

Meski perkara sudah berjalan lebih dari 30 hari sejak penetapan tersangka, Harun masih buron.

Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Harun dan Saeful disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[pit]

Tags: HukumIndonesiaNasionalNusantara
Share61Tweet38SendShare
Previous Post

3 WNI di Kapal Pesiar Diamond Princess Dieksekusi ke RS Jepang

Next Post

Berkas Perkara Tersangka Pembunuh PN Medan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Related Posts

Hukum

Tekan Angka Kecelakaan Pelajar, Kapolda Resmikan Bus Sekolah ‘Manarang Lantas’

Berita Indonesia
25 September 2023
Hukum

Satlantas Polres Malang Catat 3.000 Lebih Pelanggar Lalu Lintas Selama Dua Pekan Operasi Zebra 2023

Berita Indonesia
25 September 2023
Hukum

Melalui Patroli Siber, Kepolisian Berhasil Tangkap Muncikari Anak Dibawah Umur

Berita Indonesia
25 September 2023
Hukum

Polisi Selidiki Penjarahan di Pasar Kutabumi, Tangerang

Berita Indonesia
25 September 2023
Hukum

Kawal Pilkades di Sukabumi, Polisi Turunkan 330 Personel

Berita Indonesia
25 September 2023
Hukum

Pascakerusuhan, Polisi Masih Disiagakan di Pohuwato

Berita Indonesia
24 September 2023
Next Post

Berkas Perkara Tersangka Pembunuh PN Medan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

96% Kepala Keamanan Informasi Global Kesulitan Mendapatkan Dukungan Yang Dibutuhkan Untuk Melawan Serangan Siber

8 Mei 2023

Airin Rachmi Diany Ajak Partisipasi Kalangan Muda Milenial untuk Majukan Banten

29 April 2023

Tokoh Banjarsari Ajak Masyarakat Doakan Airin Rachmi Diany Menang di Pilgub Banten

28 April 2023

Berkat Hinge yang Kokoh, Ini 3 Inspirasi Cara Vlogging Unik Cuma Bisa Dilakukan Pakai HP Lipat Galaxy Z Flip5!

21 September 2023

Tekan Angka Kecelakaan Pelajar, Kapolda Resmikan Bus Sekolah ‘Manarang Lantas’

25 September 2023

Satlantas Polres Malang Catat 3.000 Lebih Pelanggar Lalu Lintas Selama Dua Pekan Operasi Zebra 2023

25 September 2023

Melalui Patroli Siber, Kepolisian Berhasil Tangkap Muncikari Anak Dibawah Umur

25 September 2023

Airin Rachmi Diany: Ciptakan Generasi Qur’ani Penerus Estafet Kepimimpinan Masa Depan

25 September 2023
Facebook Twitter Instagram LinkedIn

Privacy Policy | Disclaimer | Kode Etik

Pedoman Media Siber | Advertisement

Contact Us 

© 2020-2023 Beritaindonesia.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Tekno
  • Properti
  • Dunia
  • Indeks Berita

© 2020-2023 Beritaindonesia.id