Beritaindonesia.id – Karyawan PT. Bank Mayapada Internasional Tbk, Helin Sapuro dipanggil Kejagung sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi PT. Asuransi Jiwasraya.
Selain Helin, Kejagung juga memanggil Kepala Bancassurance Relationship Jiwasraya Dwi Laksit, Kepala Divisi Sumber Daya Manusia Jiwasraya Novi Rahmi, kemudian saksi yang keberatan dan memohon buka blokir saham Sutedy Alwan Anis dan Po Saleh sebagai nominee grup Benny Tjokrosaputro.
“Selain saksi, ada satu orang tersangka yang diperiksa, yakni Hendrisman, Rahim,” kata Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Hari Setiyono saat dikonfirmasi, Rabu (12/2/2020).
Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menjelaskan, pemeriksaan kepada lima orang itu untuk mendalami adakah keterkaitan dugaan tindak pidana pencucian (TPPU) dengan para keenam tersangka.
Sementara untuk Hendrisman, kata Febrie tim penyidik masih menelusuri peran dan meminta keterangannya terkait aset-aset yang sudah disita. “Masih seputar itu ya,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan enam tersangka. Mereka yakni eks Dirut Jiwasraya Hendrisman, eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, dan eks Kadiv Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
Kemudian bos PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto.[asa]