Beritaindonesia.id — Perkara kasus suap Djoko Tjandra telah menyeret pihak kepolisian, pengacara, hingga politikus yang ada di Senayan dan daerah. Kasus itu bakal segera disidangkan.
Sejumlah pihak ikut menyoroti skandal yang disebut-sebut melibatkan petinggi korps adhyaksa.
Salah satunya dari Pakar hukum pidana Suparji Ahmad. Dia menilai, terdapat imbas negatif ketika penanganan kasus Djoko Tjandra diambil alih KPK. Satu di antaranya akan memunculkan konflik antar penegak hukum.
“Ya, dapat jadi lambat, karena mulai penyidikan lagi. Selain itu juga bisa menimbulkan konflik antar penegak hukum,” ungkap Suparji dalam pesan singkatnya kepada awak media, Selasa (22/9/2020).
Karena itu, dirinya membiarkan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tetap menangani perkara ini, sehingga belum perlu kasus tersebut diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kasus Djoko Tjandra telah ditangani Kejagung dan perkara Pinangki sudah mau dilimpahkam ke pengadilan. Artinya ada kemajuan penangannya,” ujarnya.
Pada dasarnya, lanjut Suparji, pelimpahan kasus dimungkinkan jika penanganan kasus itu jalan di tempat. Pengambilalihan itu demi menciptakan kepastian hukum terhadap sebuah kasus.
“Pengambilalihan perkara itu dilakukan jika penanganannya lamban, tetapi jika ditangani secara jelas tidak perlu diambil alih,” ujar pakar dari Universitas Al Azhar Indonesia itu. (JPC)
(Fajar)