Beritaindonesia.id, JAKARTA – Rakornas Guru dan tenaga kependidikan honorer nonkategori yang berusia di atas 35 tahun yang digelar pada 20 Februari 2020 di Kemayoran, Jakarta, menghasilkan dua poin tuntutan yang ditujukan ke pemerintah.
Ketua Umum organisasi Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori 35 Tahun ke Atas (GTKHNK 35+) Pusat, Nasrullah, mengatakan kedua tuntutan itu terkait dengan peningkatan status mereka menjadi PNS, serta gaji setara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
“Angkat GTKHNK 35+ menjadi PNS tanpa tes melalui Keppres dan bayar Gaji UMK bagi honorer GTK di bawah umur 35 tahun dari APBN dengan dibayar secara bulanan,” kata Nasrullah kepada jpnn.com, Selasa pagi (3/3).
Berbagai upaya akan terus dilakukan GTKHNK 35+ untuk mewujudkan kedua tuntutan tersebut. Di antaranya menambah dukungan dari Pemda, DPRD, dan PGRI dari seluruh Indonesia.
Selain itu, meminta pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota mendorong Presiden Jokowi segera mengeluarkan Keppres tersebut.
“Saya sudah berjanji pada diri sendiri untuk bisa membuat teman-teman guru dan tenaga kependidikan honorer mendapatkan haknya, yaitu kesejahteraan dengan menjadi PNS, bukan ASN tetapi PNS,” tegas Nasrullah.
Dia mengklaim bahwa sampai saat ini dukungan sudah mereka kantongi dari 100 pemda kabupaten/kota.
Jumlah itu diakuinya belum cukup untuk mendorong Presiden menerbitkan Keppres tersebut.
“Teman-teman akan berjuang bersama, mengajak pemda membuat surat dukungan kepada GTKHNK35+ agar tercapai minimal 51 persen dari 541 kabupaten kota yang ada,” tandas Nasrullah. (jpnn/fajar)