Beritaindonesia.id,JAKARTA–Buntut dari pelaporan Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) terkait pelaporan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri Cs ke Dewan Pengawas berujung pada laporan balik. Ketua WP KPK Yudi Purnomo dikabarkan dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK.
Mulanya WP KPK yang dikomandoi Yudi Purnomo melaporkan Firli Cs ke Dewan Pengawas atas dugaan tindakan kesewenang-wenangan pimpinan KPK, terhadap penarikan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti ke institusi asalnya, Polri. Kini Yudi yang melawan rezim pimpinan KPK jilid V harus menanggung nasib dilaporkan ke Dewas.
Laporan terhadap Ketua WP KPK itu diduga dilayangkan oleh anggota Tim Jubir KPK Ian Shabir. Dalam laporannya, Yudi dituduh melanggar etik karena menyebarkan info ke publik terkait dengan terjadinya masalah pengembalian Kompol Rossa Purbo Bekti oleh Ketua KPK. Yudi juga dituduh melanggar etik karena menyebarkan informasi ke publik bahwa Kompol Rossa tidak gajian di Bulan Februari 2020, akibat diberhentikan per 31 Januari 2020.
Namun, saat JawaPos.com mengonfirmasi Ian Sabir. Dia enggan menjawab lebih jauh soal pelaporannya itu. Ian justru mempertanyakan sumber informasi JawaPos.com perihal pelaporan yang diduga dilakukannya. ”Saya kasih info, tapi kasih tahu juga dari mana info ini,” kata Ian saat membalas pesan konfirmasi JawaPos.com, jumat (28/2).
Selanjutnya, saat JawaPos.com menjelaskan perihal kode etik jurnalistik terkait perlindungan narasumber kepada Ian Shabir, penasehat WP KPK ini berkilah.
“Yudi itu pegawai juga kebetulan sebagai Ketua WP KPK dan Ian Shabir juga pegawai kebetulan sebagai Penasihat WP KPK,” ucap Ian.
Terpisah, dikonfirmasi perihal adanya pelaporan Ketua WP KPK, anggota Dewas KPK Albertina Ho belum mengaku belum mengetahui adanya laporan tersebut. Hakim nonaktif ini mengaku, dia baru saja pulang bertugas dari luar kota, sehingga belum mengecek adanya laporan baru yang masuk ke Dewas.
“Belum tahu saya, kan baru habis dinas keluar kota,” ujar Albertina. Sementara Yudi Purnomo belum bersedia menjawab, ketika dikonfirmasi perihal kabar dirinya dilaporkan ke Dewas KPK. Demikian juga dengan Plt Jubir KPK Ali Fikri. Dia hanya membaca pesan konfirmasi yang dilayangkan JawaPos.com melalui whatsapp.
Untuk diketahui, sebelumnya, WP KPK melaporkan Firli Bahuri Cs ke Dewas KPK pada Jumat (7/2). Dalam laporannya, Yudi menyebut berdasarkan hasil investigasi WP KPK terdapat kejanggalan dalam mutasi terhadap penyidik KPK Rossa Purbo Bekti.
“Bahwa terdapat dugaan tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur dan bahkan berpotensi melanggar etik, khususnya jaminan agar KPK dapat menjalankan fungsi secara independen,” kata Ketua WP KPK, Yudi Purnomo di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (7/2).
Yudi menyampaikan, dirinya telah bertemu dengan lima orang Dewas untuk membicarakan terkait polemik yang ada di internal KPK. Yudi pun berharap, Dewas dapat menindaklanjuti laporan WP.
“Saya selaku Ketua WP sudah ketemu dengan 5 orang anggota dewas langsung di ruang kerja mereka,” ucap Yudi.
Yudi menegaskan, pengembalian Rossa ke Mabes Polri tidak sesuai mekanisme aturan yang berlaku. Menurutnya, masa tugas Rossa di lembaga antirasuah baru selesai pada September 2020. Terlebih, Rossa merupakan penyidik yang mengusut kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
Yudi mengungkapkan, pihaknya mengetahui ada dua surat pembatalan penarikan Rossa yang dilayangkan Polri ke KPK sebanyak dua kali, yakni pada 21 dan 29 Januari 2020. Yudi memandang, hal itu merupakan dukungan Polri agar Rossa dapat melanjutkan pekerjaannya hingga tuntas di lembaga antirasuah.
Kendati demikian, pimpinan KPK secara sepihak memulangkan Rossa ke instansi asalnya. Padahal kinerjanya di KPK diketahui belum selesai.
“Bahwa pengembalian Kompol Rossa Purbo Bekti menimbulkan banyak kejanggalan mengingat tidak ada permintaan sendiri dari Kompol Rossa untuk kembali ke Kepolisian. Masa tugasnya masih panjang hingga 23 September 2020,” sesal Yudi. (jpc)