Beritaindonesia.id – Penyidik Kejagung menyebut, angka kerugian dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT. Asuransi Jiwasraya bertambah yang awalnya Rp 13,7 triliun menjadi 17 triliun.
“Perkiraan sementara menjadi Rp 17 triliun,” kata Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah di Gedung Bundar JAMPidsus, Jumat (14/2/2020).
Angka tersebut, kata Febrie didapat dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Febrie juga menegaskan, perhitungan masih belum final. “Nanti tunggu real terakhirnya lah. Tapi ini akan terus dilakukan perhitungan,” lanjut Febrie.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, hingga bulan agustus 2019 PT. Asuransi Jiwasraya menanggung kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun. Diduga terdapat dugaan korupsi.
Transaksi yang dilakukan oleh Jiwasraya melibatkan 13 perusahaan yang dianggap melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG).
“Hal ini terlihat pada pelanggaran prinsip-prinsip kehati-hatian dengan berinvestasi yang dilakukan oleh PT Asuransi Jiwasraya yang telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar high grade atau keuntungan tinggi,” ungkap Burhanuddin.
Burhanuddin kemudian memaparkan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi yang dilakukan Jiwasraya. Pertama, penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, lima persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik.
“Sedangkan 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk,” ujarnya.
Kedua, penempatan reksa dana sebanyak 59,1 persen senilai Rp 14,9 triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, hanya dua persen yang dikelola oleh manager investasi Indonesia dengan kinerja baik.
“Dan 98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk,” kata Burhanuddin.[asa]